IMB Bangunan di Bantaran Sungai Akan Ditertibkan

Hunian di bantaran sungai
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktur Bina Operasi Dan Pemeliharaan, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lolly Martina Martief  akan mengeluarkan rekomendasi penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan di atas bantaran sungai. Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda)untuk segera dilakukan.  

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Menurut dia, rekomendasi tersebut sejalan dengan upaya mempersiapkan datangnya perubahan musim hujan yang diprediksi Badan Metrologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan berlangsung hingga Februari 2017, dengan curah hujan yang memicu banjir. Selain itu, masih banyak bangunan-bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai yang mendapatkan surat izin. 

"Penertiban untuk IMB yang diberikan di daerah-daerah sempadan bantaran sungai," kata Lolly di Kementerian PUPR Jakarta pada Senin, 5 September 2016.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Lahan sempadan sungai yang seharusnya menjadi catcment area (area resapan air) kini semakin sedikit. Sebab lahan tersebut justru didirikan bangunan atau dijadikan wilayah hunian. Sehingga, menurutnya sangat diperlukan penataan kembali IMB. 

"Sempadan sungai paling parah di wilayah padat penduduk karena memanfaatkan lahan apa saja yang tersedia untuk permukiman. Seperti banjir di Kemang, sudah terjadi dampak IMB tidak tertib," ungkapnya. 

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Meski demikian penertiban IMB ini di lapangan merupakan kewenangan pemda setempat. Karena itu, konfirmasi dari pemda sangat diperlukan. 

"Penertiban IMB lebih lanjutnya menunggu konfirmasi pemda. Karena yang mengeluarkan IMB," ujarnya. 

Selain akan berkoordinasi dengan pemda, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) yang memiliki peraturan mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS). 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya