Top Up e-Money Bisa Sampai Rp10 Juta

Ilustrasi/E-Money
Sumber :
  • antaranews.com

VIVA.co.id – Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai uang elektronik (e-Money). Dalam aturan ini, batas nilai e-Money registered (terdaftar) bisa mencapai Rp10 juta. Sementara itu, untuk yang unregistered (tidak terdaftar) dibatasi tetap maksimal hingga Rp1 juta. 

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean mengatakan, aturan ini akan tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) terkait dengan Uang Elektronik (e-Money) yang akan terbit dalam bulan ini. 

Aturan ini, merupakan aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

"Jadi, masih tunggu surat edaran yang akan kita keluarkan dalam bulan ini. Ini kan PBI baru keluar, SE nya akan mengatur mengenai top up. Dengan SE itu pasti akan segera berlaku," kata Eni di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Jumat 8 September 2016. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menjelaskan bahwa keamanan dari e-Money registered cukup terjamin, karena berbasis server yang memanfaatkan teknologi di ponsel pintar dan USSD

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Top Up yang mencapai Rp10 juta dinilai akan meningkatkan penggunaan uang non tunai (cashless) dalam transaksi masyarakat sehari-hari. 

"Tetapi, kalau unregistered itu yang tanpa nama hanya Rp1 juta yang biasa untuk bayar tol, commuter itu masuknya unregister. Kalau yang registered contohnya adalah e-cash (Mandiri), Sakuku (BCA), itu didaftarakan pake nama, sehingga kalau itu hilang, kita blok dan bisa minta kartu baru. Uangnya tidak hilang, karena saldonya kalau yang register disimpan di server," Jelas Tirta. 

Ia menambahkan, e-Money registered  saldo sebelumnya dibatasi Rp5 juta dan dinaikkan menjadi Rp10 juta. Ke depannya, kata dia, tak menutup kemungkinan jika batas saldo dalam e-Money dapat dinaikkan kembali. 

"Intinya, kalau kartu yang registered hilang bisa di-recover. Saldo tidak hilang. Kalau unregister yang seperti uang tunai, kalau hilang ya hilang," tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya