Jokowi Heran Perbaikan Dwelling Time Hanya di Tanjung Priok

Aktivitas bongkar muat petikemas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Masalah dwelling time, atau waktu bongkar muat petikemas, menjadi sorotan Presiden Joko Widodo, saat meresmikan Pelabuhan Petikemas Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa 13 September 2016.

Pangkas Waktu Sandar Kapal dan Kargo, Luhut Bakal Berantas Mafia Pelabuhan

Presiden mengatakan, tidak boleh lagi menunda-nunda untuk memperbaiki pelayanan dan mempercepat waktu bongkar muat itu. Dia pun menginstruksikan, waktu bongkar muat di pelabuhan itu maksimal hanya dua hari. 

"Saya tanya, hari ini berapa hari dwelling time-nya (Pelabuhan Tanjung Priok), Pelindo bilang 3,2 hari, Pak Menhub bilang 3,7 hari. Ya, antara itu. Saya mintanya dua hari, enggak, jangan berhenti di 3,2 hari sudah senang," jelas Jokowi dalam sambutannya.

BPJT Pede Tol Cibitung-Cilincing Pangkas Dwelling Time Tanjung Prio

Pada kesempatan itu, Jokowi pun mengaku kecewa, pada awalnya dia berharap, dengan memperbaiki dwelling time di Tanjung Priok, akan berefek pada yang lain seperti Tanjung Perak Surabaya dan Belawan Medan, tetapi kenyataannya hal itu tidak terjadi.

Sebab, hingga kini di Tanjung Perah misalnya, waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan mencapai enam hari. Bahkan, di Belawan, dwelling time bisa mencapai delapan hari.

Jokowi Pantau Ekspor Mobil di Pelabuhan Patimban Hari Ini

"Mau bersaing kayak apa kalau kita masih 7-8 hari. Di Belawan coba, cara main-main seperti itu sudah tidak bisa lagi. Ada delapan crane, yang dijalankan hanya satu crane, untuk tawar-menawar saja. Enggak bisa seperti ini," jelas Jokowi.

Untuk itu, dia mengaku sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengecek ke kedua pelabuhan tersebut. Perintah tangkap, sudah dikeluarkan oleh Presiden terhadap pihak-pihak yang bermain dengan kebijakan ini.

"Sekarang, orang Kabinet banyak orang lapangan dan tahu betul apa yang terjadi di lapangan. Kalau enggak berubah, betul-betul ditinggal," kata Jokowi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya