Luhut Tekankan Revisi UU Minerba Harus Utamakan Kedaulatan

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id – Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masih dalam pembahasan hingga saat ini. Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pembahasan akan dilakukan hingga sepuluh hari ke depan.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Ia mengatakan, butuh waktu selama itu untuk meluruskan aturan turunan tersebut, meliputi Peraturan Pemerintah (PP) No.77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, hingga Peraturan Menteri ESDM No.1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

"PP No 77 jadi kita mau luruskan semuanya mulai UU Minerbanya PP No. 77, sampai Permen. Supaya jangan ada lagi yang melanggar UU," kata Luhut di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Pihaknya berupaya untuk menguraikan semua persoalan terkait minerba dengan beberapa prinsip yang ia coba kukuhkan. Pertama, kedaulatan nasional. Hal tersebut lantaran pihaknya tidak menghendaki adanya kontrol dari pihak luar atas aturan hukum yang ada di bawah kedaulatan Pemerintah Indonesia.

"Semua kita uraikan prinsipnya kedaulatan tetap terjaga jangan didikte orang lain," ucapnya.

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Kedua, harus berkeadilan, agar semua pihak mendapatkan haknya. Kemudian ketiga, bertujuan utama untuk hilirisasi.

Luhut juga ingin memastikan untuk membentuk aturan hukum yang berkeadilan, tanpa memihak kepentingan tertentu.

"Saya belum tahu (perubahannya), sedang dibicarakan semua. Kita mau berkeadilan tidak ada kepentingan salah satu tempat, misal Freeport atau Newmont. Kita bicara kepada semua (untuk) yang terbaik."

(mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya