Menkeu: Wajib Pajak di Singapura Ikut Tax Amesty Itu Legal

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menghubungi menteri keuangan Singapura, terkait kabar perbankan di Singapura mencoba menghambat wajib pajak (WP) asal Indonesia yang ingin melakukan repatriasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ini Cara Rangsang UMKM Mau Ikut Tax Amnesty

Ia menjelaskan, telah memnita penjelasan langsung apakah aturan itu dibuat secara sengaja untuk menghambat WP asal Indonesia. Sebab, informasi itu menyebutkan kalau ada transaksi mencurigakan maka bisa dipidana.

"Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa UU Tax Amnesty sangat jelas menyatakan bahwa tax payer Indonesia dapat berhak mengikuti TA, dan dengan demikian seluruh yang disebut sanksi administrasi dan pidana perpajakannya diampuni. Dan untuk itu, transaksi itu adalah legal karena dia berbasis UU TA yang ada di Indonesia," tutur Sri Mulyani, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 16 September 2016.

Ikut Tax Amnesty, Laporkan Harta Bisa Pakai Tulisan Tangan

Mantan Direktur Bank Dunia itu menyebutkan, ada empat bank di Singapura yang menjadi tempat para wajib pajak asal Indonesia, menyimpan uangnya.

"Karena kita juga sudah melihat profil pengikut TA yang berasal dari luar negeri memang mayoritas paling banyak berasal dari Singapura," kata Ani, panggilan Sri Mulyani.

Alasan Dirjen Pajak Atas Kecilnya Repatriasi Tax Amnesty

Ia menjelaskan, munculnya kebijakan di Singapura itu dalam rangka Financial Action Task Force (on Money Laundering) (FATF) adalah untuk mendeteksi, adanya aliran dana ilegal dari money laundering atau pendanaan terorisme.

Namun, lanjut Ani, bukan berarti kebijakan itu bisa diberlakukan juga untuk WP asal Indonesia. Apalagi penarikan dana itu, untuk mengikuti program pengampunan pajak dari pemerintah Indonesia.

"Dan pemerintah Singapura memahami itu dan mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura di dalam tax amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek kepolisian untuk melakukan investigasi," katanya.

Namun berbeda kasus, kalau memang ada transaksi dari nasabah asal Indonesia untuk urusan lain misalnya kriminal. Pemerintah Indonesia, akan terus melakukan monitoring terhadap wajib pajak yang akan menarik dana dari Singapura, untuk ikut pengampunan pajak.

"Saya dengan pemerintah Singapura akan melakukan kerja sama untuk meyakinkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk WP Indonesia, WNI yang akan mengikuti TA merasa bahwa mereka tidak bisa mengikuti karena berbagai halangan yang sifatnya berhubungan dengan UU mengenai anti money loundering," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya