Dana Bagi Hasil Cukai Dinaikan, Ini Respons Kepala Daerah

Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
Sumber :

VIVA.co.id – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan sedang digodok di DPR dan salah satunya membahas untuk menaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dari sebelumnya hanya dua persen (ketentuan saat ini sesuai dengan UU 37/2007) menjadi 20 persen dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai. 

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Banyak kepala daerah, khususnya daerah penghasil tembakau atau rokok termasuk Bupati Kudus yang mengganggap dana bagi hasil cukai tembakau tersebut tidak adil distribusinya.

Bupati Kudus, H Musthofa, mengatakan menaikkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai dalam draf RUU Pertembakauan yang sedang digodok di DPR ini adalah hal yang wajar.

Petani Tembakau Khawatir Kenaikan Cukai Rokok Bikin Serapan Turun

"Karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah," ujarnya, Jumat 16 September 2016.

Musthofa, mengungkapkan, dari dana bagi hasil cukai tembakau yang diperoleh, 50 persen untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Makin Simpel, RI Bakal Menganut Struktur Tunggal Tarif Cukai Rokok

"Sedangkan 50 persen untuk mendanai program kegiatan sesuai dengan program dan prioritas daerah diantaranya untuk infrastruktur daerah," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, juga peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor industri rokok di mana dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan yang telah melibatkan banyak pekerja di sektor industri rokok dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri rokok.

Ia menilai, saat ini muncul ketidakadilan dari dana bagi hasil cukai tembakau karena distribusi daerah penghasil yang hanya 40 persen, padahal lebih ideal apabila daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 50 persen.

"Selain itu, keseluruhan dana tersebut bersifat block grant sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan karakteristik daerah," katanya.

Menurutnya, menaikkan dana bagi hasil cukai tembakau tidak akan merugikan petani tembakau atau pekerja industri rokok apabila penggunaannya tidak dibatasi untuk program atau kegiatan yang bersifat spesifik.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya