Permen Menteri Susi Menghambat, Gappindo Lapor ke Luhut

Industri Perikanan
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo), Herwindo, mengungkapkan beberapa asosiasi pengusaha perikanan meminta penghapusan beberapa peraturan menteri (permen) kelautan dan perikanan. Permintaan itu sudah dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan.

Jangan Patah Semangat Bisnis Akuakultur, Bisa Coba Cara Ini

Beberapa permen tersebut dinilai menghambat dalam aktivitas penangkapan ikan industri perikanan Indonesia. Diantaranya yaitu Permen No.56/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Permen No.57/2014 tentang larangan alih muatan (transhipment) di tengah laut untuk produk perikanan tangkap. Lalu, permen No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan (cantrang) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Riset Ungkap Dampak Bantuan Pemerintah ke Sektor Perikanan Tangkap

"Permen nomor 56, 57, 2 temen-temen perikanan minta dicabut. Menurut saya cabut semua Permen dari Susi yang menghambat (perikanan), tentang transhipment, tentang cantrang," ungkapnya seusai menghadiri rapat di kantor Kemenko Maritim Jakarta pada Senin, 19 September 2016.

Menurutnya, sudah ada kebijakan lama yang baik, seperti Permen No.30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), serta Undang-Undang (UU) No.45 tentang perubahan atas UU No.31/2004 tentang perikanan.

10 Ribu Pembudidaya Perikanan Dibidik Masuk Ekosistem eFishery 2021

Di sisi lain, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan presiden melalui instruksi presiden (Inpres) No.7/2016 tentang tentang percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

"Inpres (nomor) 7/2016 menjadi titik awal untuk mengubah kesulitan-kesulitan yang ada di perikanan selama ini. Sederhananya menurut saya hapus aja semua aturan yang menghambat," ucapnya.

Saat ini, ia mengungkapkan pemerintah berfokus untuk merealisasikan percepatan pembangunan industri perikanan. Beberapa pertemuan pun direncanakan diadakan untuk menggodok kebijakan yang tepat untuk diterapkan guna mendukung Inpres No.7/2016 tersebut.

"Masih beberapa kali lagi ketemuan. Intinya sudah bagus. Artinya Menko (Luhut) mau menampung semua aspirasi untuk dijadikan satu konsep yang akan diserahkan ke bu menteri (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti)," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya