Pengusaha Nasional Ramai-ramai Ikut Tax Amnesty 27 September

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) nasional, yang hanya membebani wajib pajak (WP) dana tebusan sebesar dua persen, akan berakhir September ini.

Mengukur Keberhasilan Kebijakan Tax Amnesty

Masuk pertengahan bulan, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, telah mengimbau pengusaha dalam lembaganya – termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang merupakan anggota Kadin – untuk segera ikut tax amnesty.

"Iya, kita minta sampai ke daerah juga. Kaltim (Kalimantan Timur) sudah (mendapat imbauan). (Pengusaha Kaltim) minta ikut dan mau (berpartisipasi). Respons positif," kata Rosan, dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) di Hotel Bidakara Jakarta pada Selasa, 20 September 2016

Investasi Dana Repatriasi di Bursa Komoditi, Ini Caranya

Kemudian, para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia pun berencana serempak mendaftarkan diri dalam program tax amnesty pada 27 September 2016 .

"Saya imbau kepada seluruh anggota Kadin, asosiasi, dan pengusaha lainnya untuk ikut tax amnesty (pada) 27 September ini. Serempak, biar keren," ujarnya.

Ada Rp29 Triliun Dana Repatriasi Gagal Pulang Kampung

Rosan  mengungkapkan akan mendaftar tax amnesty pula pada 27 September 2016. Namun, ia tidak dapat mengatakan mengenai jenis tax amnesty yang akan diajukan baik dirinya maupun para anggota Kadin lainnya.

Di balik itu, Rosan tidak mengkhawatirkan untuk mendaftarkan diri tax amnesty periode pertama mendekati akhir bulan karena mendapatkan kabar pemerintah akan memperpanjang masa periode pertama tax amnesty.

"Kita sih dapat banyak masukan kalau bisa agak diperpanjang waktunya (tax amnesty periode pertama). Ini belum selesai konsolidasinya, dua persen signifikan," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya