Lembaga Pemerintah Wajib Siapkan Laporan Keuangan

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengapresiasi pada para pemimpin lembaga, gubernur, bupati dan walikota yang berhasil mempertahankan laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun.

Jokowi: WTP dari BPK Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau, agar setiap entitas lembaga dan pemerintahan menyiarkan kabar baik pemberiaan penghargaan ini pada media massa. Sebab, hal itu sebagai bukti informasi kepada masyarakat bahwa keberhasilan yang patut dihargai.

"Ini sungguh satu upaya yang benar-benar patut untuk dihargai. Ini harus di tulis di media masa dan media sosial. Jangan pas OTT (operasi tangkap tangan) saja dimuat," ujarnya di kantornya, Selasa, 19 September 2016.

BPK Temukan 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat

Sri Mulyani yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam memberikan penghargaan menyampaikan bahwa Presiden Jokowi berpesan, laporan keuangan tidak hanya dijadikan rutinitas pembuatan laporan. Namun, dapat menjadi satu mata rantai untuk pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel.

Sri menambahkan, pemerintah siap  mendukung dan membantu melakukan perbaikan tidak hanya kualitas pelaporan.  Namun memberikan keyakinan keuangan negara secara efektif dan akuntable.

Komisi VII DPR Blak-blakan Ingin Kepala BRIN Dicopot, Anggaran Riset Diaudit

Sri Mulyani mengaku, pemberian opini WTP memang wajib harus dimiliki tiap entitias, agar mendapat laporan keuangan yang akuntabel dan jauh dari tindak korupsi.

"Karena itu, kami mendukung dan siap membantu melakukan perbaikan tidak hanya kualitas pelaporan, namun memberikan keyakinan keuangan negara secara efektif. Kami mendukung kementerian dan lembaga yang sungguh-sungguh ingin memperbaiki ini," tuturnya.

Berikut ini, 32 Kementerian dan Lembaga (K/L) Pemerintah Pusat dan Daerah yang memperoleh piagam penghargaan:

1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 3.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 4.Mahkamah Konsistusi,
5.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. 6.Kementerian Koordinator  Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
7.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
8.Kementerian Keuangan.
9.Kementerian Perdagangan.
10.Komisi Pemberantasan Korupsi.
11.Komisi Yudisial.
12.BIN.
13.BKPM.
14.Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan.
15.Batan.
16.Badan Kepegawaian Negara.
17.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
18.Bappenas.
19.Dewan Ketahanan Nasional. 20.Lembaga Administrasi Negara.
21.Provinsi Kepulauan Riau.
22.Provinsi NTB.
23.Kabupaten Bengkulu Tengah. 24.Kabupaten Tulang Bawang.
25.Kabupaten Waikana.
26.Kabupaten Bintan.
27.Kabupaten Semarang.
28.Kota Lumbuk Linggau.
29.Kota Banjar.
30.Kabupaten Ogan Hilir.
31.Kabupaten Goa.
32.Kota Metro. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya