Asuransi Usaha Tani Padi Diklaim Dongkrak Daya Saing 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat panen raya
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut, eksistensi petani harus jadi perhatian pemerintah merealisasikan kedaulatan pangan nasional. Besarnya peranan petani dalam perekonomian nasional mendorong berbagai pihak untuk fokus mendongkrak daya saing, khususnya petani padi.

Jagung Pemberian Kementan Buat Peternak Dikritik karena Ini

Menurutnya, daya saing petani padi yang lemah akibat dari banyaknya ancaman dan risiko seperti perubahan iklim yang menyebabkan banjir, kekeringan, dan serangan hama. Maka itu, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diharapkan mampu mencegah ancaman dan risiko agar daya saing usaha petani padi menjadi semakin baik.

"Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian mudah terwujud," ujar Amran di Jakarta, Kamis, 22 September 2016.

Polemik Data Jagung Surplus Saat Harga Mahal, Ini Dia Masalahnya

Program AUTP sendiri telah diterapkan dalam skala nasional bertajuk Perluasan Pilot Project AUTP yang dimulai 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Amran berharap, AUTP mampu melindungi petani dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen, sehingga petani memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. Ganti rugi keuangan bagi petani itu juga bisa digunakan untuk menggenjot produksi pertanian.

Petani Porang di Jawa Timur Girang Disubsidi Pupuk

Secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari, intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami. Sedangkan besarnya ganti rugi Rp6 juta per hektare per musim tanam.

Amran menggambarkan, jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektare, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional. Premi asuransi per hektare sebesar Rp180 ribu dengan catatan bahwa jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektare maka besarnya premi dihitung secara proporsional. 

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri memberikan bantuan subsidi premi secara khusus sebesar 80 persen dari premi keseluruhan, sehingga premi asuransi yang dibayar oleh petani hanya Rp36 ribu.

Di samping itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sumardjo Gatot Irianto mengatakan, hingga 2015 telah dilakukan uji coba sebanyak lima kali musim tanam total seluas 3.703,84 hektare yang rata-rata laju pertumbuhan relatif 203,76 persen dengan pengalaman tiga kali minus dan dua kali surplus.

Realisasi pada 2015, penerapan AUTP pada lahan seluas 233.499,55 hektare dengan premi Rp42.029 miliar, total klaim mencapai Rp21,7 miliar. Sedangkan pada Agustus 2016, seluas 307.217,25 hektare lahan dengan total premi Rp55,29 miliar dan total klaim Rp7,8 miliar.

Peran serta Pemerintah Daerah sangat vital dalam mengkoordinasikan segenap instansi demi teraksesnya program ini oleh para petani-petani. Oleh karena itu, sosialisasi pun perlu banyak dilakukan di berbagai daerah-daerah.

"Asuransi bukan santunan. Ekspektasinya supaya tertata basis data benar, cara budidaya mereka (petani) sudah terkontrol, ada term of reference. Pola asuransi ini juga melatih para petani melaksanakan kegiatan pertanian yang baik dan berorganisasi, menata perilaku petani dalam budidaya dan berorganisasi," tuturnya.

Kementerian Pertanian mencatat, dalam kurun waktu kurang dari setahun, lahan petani yang daftar program AUTP dengan pola subsidi sudah sebanyak 500 ribu hektare sawah. Sementara petani yang telah ikut program ini sudah sebanyak satu juta di 22 provinsi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya