Isu Bank Singapura Laporkan Nasabah WNI ke Polisi Tak Benar

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah, kabar perbankan Singapura yang melaporkan nasabah Indonesia yang melakukan repatriasi dalam rangka pengampunan pajak atau tax amnesty lantaran adanya modus aliran dana yang mencurigakan atau pencucian uang kepada pihak Kepolisian.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad menegaskan, kabar burung tersebut tidak benar. Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada pihak perbankan dan telah melakukan pertemuan dengan perbankan Singapura terkait hal tersebut.

"Berita tersebut tidak benar. Saya kira mereka kerja sama, setelah kita panggil mereka menjelaskan, bahwa mereka menjelaskan ke nasabahnya dan kemudian melakukan sosialisasi, komunikasi dan gathering. Jadi enggak ada yang dilaporkan polisi," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 23 September 2016.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Muliaman juga menjelaskan, bahwa perbankan Singapura yang dipanggil telah menunjukan itikad baik, sebab mereka menyatakan mau bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyukseskan tax amnesty.

"Artinya tidak ada masalah. Malah saya dapat informasi antusiasme masyarakat Indonesia dan nasabah di Singapura tinggi, tidak terganggu berita kemarin," ujarnya menambahkan.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Kemudian, Muliaman juga mengatakan akan terus menjalin kerja sama dengan perbankan dan otoritas Singapura untuk melakukan sosialiasi tax amnesty di Singapura.

"Saya kira kerjas amanya berlangsung baik mudah-mudahan terus berlanjut, kita berharap repatriasi bertambah.”

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya