Pertama Dalam Sejarah, Tax Amnesty di Indonesia Terbaik

Ilustrasi/Kebijakan Tax Amnesty.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty di Indonesia, diyakini sebagai salah satu program terbaik dalam sejarah dunia terkait fiskal. Indikatornya bisa dilihat dari tingginya antusiasme peserta, jumlah tebusan dan total deklarasi repatriasi, atau dana luar negeri yang tercatat di program tax amnesty.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

"Dunia malah memberikan apresiasi terhadap bangsa Indonesia. Dan, ini adalah pertama kali dalam sejarah dunia. Tax amnesty tertinggi dalam aspek apapun, tebusannya, jumlah total deklarasi repatriasinya, kemudian juga kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, Kamis 29 September 2016.

Menurut Pramono, kebijakan tax amnesty saat ini bisa dirasakan oleh masyarakat melalui pembiayaan pembangunan yang tertuang di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Satu, budget APBN-nya yang kemarin sempat ada lubang, itu akan segera tertutupi, karena ada tambahan pendapatan dari pajak. Kedua, kita lihat hari ini currency (nilai mata uang) kita menguat, dan itu artinya daya beli kita kuat," katanya.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Konsultasi Tax Amnesty di Jakarta

FOTO: Pelayanan pengurusan pengampunan pajak

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Tak cuma itu, dampak positif lainnya, adalah indeks harga saham gabungan yang terus membaik. Ini mengindikasikan bahwa kepercayaan publik dan dunia usaha terus menguat. "Dan, kami meyakini pasti akan ada capital inflow (masuknya dana asing), karena pemerintah bisa mengonsolidasikan dengan baik hal itu," katanya.

Terkait dengan protes buruh yang dan sejumlah pihak terkait tax amnesty, Pramono menilai bahwa hal itu cuma persoalan pemahaman yang belum utuh. "Sebenarnya, ini (tax amnesty) enggak ada kaitannya secara langsung dengan upah buruh, enggak ada kaitannya sama sekali," katanya.

Program tax amnesty, menurutnya, untuk kepentingan bangsa. Sehingga, tidak ada yang salah, kalau ada pengampunan terhadap pengusaha dengan menarik kembali uangnya dari luar negeri ke Indonesia.

"Sederhananya begini. Kalau sekarang mereka dulu taruh di luar (negeri), sekarang taruh di dalam, untuk kepentingan yang lebih baik, untuk kepentingan rakyat, masa salah sih?" katanya.

Sosialisasi Amnesti Pajak

FOTO: Presiden Joko Widodo dalam sosialisasi kebijakan tax amnesty untuk Indonesia/ANTARA FOTO

Sejauh ini, catatan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga Rabu 28 September 2016, total tebusan dari program pengampunan pajak, atau tax amnesty mencapai Rp54,3 triliun, atau 32,9 persen dari target yang harus dicapai tahun ini sebesar Rp165 triliun.

Lalu, dari Surat Penyataan Harta (SPH) total nilainya tercatat telah mencapai Rp2.514 triliun, yang terdiri dari dana repatriasi yang mencapai Rp128 triliun, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp666 triliun dan deklarasi dalam negeri yang mencapai Rp1.720 triliun.

Presiden Joko Widodo pun optimistis, jika dana deklarasi dan reaptriasi akan terus bertambah hingga mencapai Rp3.000 triliun. "Bandingkan dengan tax amnesty di negara-negara lain. Ini pun mungkin saya kira, hari-hari ini Pak Dirjen Pajak dan Bu Menteri (Keuangan) tembus Rp3.000 triliun. Pergerakan seperti ini yang terus kita sadari, ada momentum, kepercayaan," ujar Jokowi, Rabu kemarin. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya