Reformasi Birokrasi

Gaji PNS Naik Tinggi, Tapi Konsekuensi Besar

VIVAnews - Program reformasi birokrasi bukan sekedar berujung pada gaji yang bakal melambung tinggi. Namun, reformasi itu juga membawa banyak konsekuensi bagi departemen yang melaksanakan.

Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi departemen yang menjalankan reformasi birokrasi harus membuat personal assesment, analisis kerja, tingkatan kerja, job pricing, indikator kunci kinerja,  standar operasional prosedur (SOP).

Dia mengingatkan reformasi birokrasi tak sesederhana sekedar menaikkan gaji. "Departemen terkait juga diharuskan merumuskan visi dan misi, menyusun langkah-langkah perbaikan organisasi," ujarnya di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2009.

Dia memberikan contoh. Reformasi birokrasi telah dilakukan di tiga Departemen yaitu Departemen Keuangan, Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, lanjut dia, penerimaan negara di Departemen Keuangan bertambah dari Rp 529 triliun pada 2005 dan meningkat menjadi Rp 1.007 triliun pada 2009. "Pajak naik dan kebocoran penerimaan menjadi turun," ujarnya.

Di Departemen Keuangan juga ada konsekuensi lainnya. Mereka harus menjalankan penilaian terhadap mana PNS yang kompeten atau tidak. Jika PNS dinilai tidak mampu, maka akan dialihkan ke tempat lain.

Menurut Taufik, saat ini ada 63 ribu pegawai Departemen Keuangan. Namun Menteri Keuangan menyatakan hanya membutuhkan 33 ribu pegawai. "Nah sisanya mau diapakan? kita kan tidak bisa memberhentikan mereka. Untuk itu kita akan didik dan disalurkan ke tempat lain," ujarnya.

Hal seperti itu harus dilakukan di departemen lainnya. Taufik mencontohkan untuk Kepolisian, dalam menjalankan program "quick-win" polisi telah mempunyai SOP bagaimana menangani laporan masyarakat dari telepon aduan hingga sampai di lokasi kejadian.

Selain Konflik Iran-Israel, BEI Beberkan Faktor Lain Penyebab IHSG Anjlok Pasca-Lebaran
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja MIgran 

Pemerintah secara resmi mencabut aturan mengenai batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024