Ini Tarif Baru Ruas Tol Bandara Soetta

Peninggian jalan tol Sedyatmo.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan kenaikan tarif untuk ruas jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, atau tol menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tarif jalan tol sepanjang 14,30 km ini nantinya akan naik sebesar Rp1.000 per kategori kendaraan, yang akan mulai resmi berlaku terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2016.

3,5 Juta Kendaraan Diprediksi Melintasi Tol Tangerang Merak Saat Mudik Idul Fitri 2024

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Koentjahjo Pamboedi, mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif ini, maka pihak Jasa Marga diwajibkan melakukan sosialisasi sejak aturan tersebut ditetapkan.

"Dengan ini, maka Jasa Marga diwajibkan melakukan sosialisasi selama 14 hari kalender, sejak tanggal penetapan, yakni mulai hari ini," ujar Koentjahjo di sebuah resto di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2016. Sedangkan, tarif baru akan berlaku satu minggu sejak tanggal penetapan.

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Ternyata Libatkan 7 Kendaraan, 3 Gardu Ditutup Sementara

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan, akan ada empat ruas jalan tol utama yang mengalami kenaikan tarif hingga akhir tahun ini.

Keempat jalan tol tersebut adalah ruas jalan tol Prof. Dr. Ir Sedyatmo (tol Bandara soekarno-Hatta), tol Jakarta-Cikampek, tol Kertosono-Mojokerto seksi I, dan tol Surabaya-Gresik.

INFOGRAFIK: Jalan Tol Gratis Mudik Lebaran 2024

"Untuk kenaikan tol tahun ini ada di empat ruas jalan tol utama. Yang pertama, jalan tol ke bandara Prof Sedyatmo, yang naiknya rata-rata Rp1.000 per kategori. Kemudian jalan tol Kertosono-Mojokerto, jalan tol Surabaya-Gresik, dan jalan tol Cikampek juga akan naik tarifnya," kata Menteri Basuki.

Ruas jalan tol yang dioperasikan oleh Jasa Marga ini, sebelumnya memiliki tarif untuk kategori kendaraan dari yang terendah (golongan I) sebesar Rp6.000, yang berlaku sejak 19 September 2014 lalu.

Penyesuaian tarif tol ini rata-rata akan naik sebesar Rp1.000- Rp1.500, untuk tiap-tiap golongan kendaraan. Berikut ini adalah daftar kenaikan tarif untuk Jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, sesuai golongan kendaraan :

1. Golongan I dari Rp6.000 menjadi Rp7.000
2. Golongan II dari Rp7.500 menjadi Rp8.500
3. Golongan III dari Rp9.500 menjadi Rp10.000
4. Golongan IV dari Rp11.500 menjadi Rp12.500
5. Golongan V dari Rp14.000 menjadi Rp15.000

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya