Pegawai Bea Cukai dapat Bonus, Pegawai Pajak Bagaimana?

Antusiasme wajib pajak di hari terakhir tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan insentif kepada para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, berupa tiga hingga empat kali bonus gaji pokok maupun tunjangan kinerja bagi pegawai yang berhasil melampaui target yang sudah ditetapkan.

Respons Erick Thohir saat Diminta Prabowo Dicarikan Nama Dirjen Pajak

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian KInerja di Bidang Cukai, yang ditandatangani oleh Menkeu pada 27 September 2016 lalu.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin 10 Oktober 2016, insentif tersebut diberikan pada setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran yang disesuaikan dengan bentuk upaya yang dilakukan dalam pencapaian kinerja di bidang cukai

Hanum Mega Pamer Uang Gepokan Sampai Disentil Dirjen Pajak, Netizen: Kalo Beneran Tajir Gak Begitu

“Insentif diberikan dalam hal pencapaian kinerja di bidang cukai tahun anggaran sebelumnya yang melebihi target kinerja di bidang cukai yang telah ditetapkan, dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenan,” kata bunyi Pasal 2 Ayat 2,3, dan 4 PMK tersebut.

Pencapaian kinerja diukur berdasarkan kumulatif pencapaian kinerja atas indikator yang mewakili pencapaian kinerja di bidang cukai. Beberapa indikator tersebut meliputi, realisasi penerimaan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemerintah Kantongi Rp 3,5 Triliun dari Setoran Pajak Orang Kaya

Kemudian kepuasan pengguna jasa, realisasi janji layanan unggul di bidang cukai, waktu pelayanan pengambilan pita cukai, penyelesaian rumusan peraturan di bidang cukai, kepatuhan pengusaha barang kena cukai yang dimonitor.

“Efektivitas penyampaian materi sosialisasi dan penyuluhan di bidang cukai, kepatuhan pengguna fasilitas yang dimonitor, dan policy recommendation di bidang cukai,” bunyi Pasal 3 Ayat 2 dalam PMK tersebut.

Lantas, bagaimana dengan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak?

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan, Bendahara Negara sama sekali tidak mempersiapkan insentif dalam bentuk apapun kepada para pegawai otoritas pajak. Menurutnya, sudah ada indikator tersendiri sebelum memberikan insentif bagi pegawai otoritas pajak.

“Tidak. Pajak sudah ada guidance (panduan sendiri),” tutur Askolani, saat ditemui di gedung parlemen Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Askolani menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, pemberian insentif bagi para pegawai pajak pada tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

Menurutnya, meskipun periode pertama tarif tebusan terendah program kebijakan pengampunan pajak atau tax amensty terbilang menggembirakan, itu tidak akan menjadi indikator pemerintah untuk memberikan insentif bagi para pegawai otoritas pajak.

“Pajak sudah ada ketentuannya. Tergantung dari pencapaian, bukan tax amnesty,” katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya