Penerimaan Pajak Meningkat, Tapi Menkeu Belum Puas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, meski penerimaan pajak melalui sektor Pajak Penghasilan(PPh) Non Minyak dan Gas (Migas) pada akhir kuartal III-2016 mengalami kenaikan, namun performa penerimaan pajak masih belum menggembirakan.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Penerimaan Pajak dari PPh Non Migas di akhir September mencapai Rp476,5 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp257,8 triliun. Implementasi dari program kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), disebutkan memberikan andil tersendiri.

“Sebetulnya, realisasi penerimaan pajak masih perlu dijaga dan ditingkatkan. Walaupun PPh Non Migas pada akhir September cukup baik, performanya perlu diwaspadai,” jelas Ani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di gedung parlemen, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Apabila melihat secara keseluruhan, Ani menjelaskan, capaian penerimaan pajak tiap bulannya masih relatif sama jika dibandingkan tahun lalu. Dalam delapan bulan terakhir, performa penerimaan pajak tanpa adanya tax amnesty, diakui Menkeu sangat mengkhawatirkan.

“Dalam delapan bulan terakhir, hanya kontribusi dari tax amnesty yang paling besar, yaitu pada akhir September. Ini sudah menggambarkan suatu risiko,” katanya.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Kesimpulannya, tanpa adanya tax amnesty, pendapatan negara melalui PPh Non Migas tidak akan jauh berbeda dibandingkan tahun lalu. Hal ini yang pada akhirnya menjadi alasan Ani untuk melakukan penyesuaian kas keuangan negara, beberapa waktu yang lalu.

“Jadi sebenarnya, tanpa tax amnesty, angkanya hampir sama. Sementara, APBN-P mengasumsikan kenaikan sebesar 35 persen. That’s exactly risiko yang kami lihat,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya