Penilai Harga Efek Dilibatkan untuk Bahas Suku Bunga KPR

Ilustrasi pengajuan KPR.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA.co.id – PT Penilai Harga Efek Indonesia (IBPA) melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mendukung penyelenggaraan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan perumahan.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Direktur Jenderal Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, menjelaskan pihaknya dalam melakukan pembiayaan perumahan memerlukan estimasi suku bunga yang disalurkan oleh bank-bank pelaksana. Biaya bank pelaksana ini salah satunya ditentukan oleh bond atau surat utang yang diterbitkan oleh IBPA

"Kerja sama ini penting bagi keberlanjutan pembiayaan perumahan secara kredibel dan transparan. Berapa nilai wajar, berapa suku bunga wajar yang akan kami pakai, kami minta bantuan dari IBPA," ujarnya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.

BCA Jor-joran Kasih Bunga KPR dan KKB hingga 2,65 Persen

Direktur Utama IBPA, Yoyok Isharsaya, mengatakan kesepakatan ini menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk secara bersama melakukan penyusunan kajian, analisis, dan konsultasi di bidang penilaian harga efek guna mendukung tugas Kementerian PUPR.

"Kepercayaan yang diberikan Kementerian PUPR kepada IBPA membuktikan bahwa fungsi dan peran IBPA sebagai lembaga penilaian harga efek tidak hanya terbatas pada industri pasar modal atau industri keuangan, melainkan dapat diperluas dalam industri lainnya seperti pembiayaan perumahan," kata Yoyok.

Ekspansi Bisnis di Parepare, BTN Targetkan Salurkan KPR Baru Rp48 M

Maurin menjelaskan lebih jauh, manfaatnya kepada masyarakat, suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disalurkan benar-benar mencerminkan nilai yang wajar dan transparan. Hal itu sangat diperlukan agar anggaran pemerintah yang disalurkan berdasarkan pada suatu yang kredibel dan transparan.

"Ini terutama untuk KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) dan SSB (subsidi selisih bunga). Seperti yang disampaikan, salah satu komponen biaya bank-bank pelaksana dalam menyalurkan KPR FLPP dan SSB adalah bond yang mereka terbitkan," ujar Maurin.

Kerja sama ini diharapkan akan berlangsung berkelanjutan, karena pemerintah telah berkomitmen akan melakukan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam jangka menengah dan depan.

"Tahun ini total pembiayaan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah Rp12,4 triliun. Tahun depan Rp 15,6 triliun," lanjut Maurin.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya