DPR: Kenaikan Cukai Rokok Jangan Hantam Pelaku Industri

Ilustrasi/Kegiatan Produksi Rokok
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno, berharap kenaikan cukai rokok di awal tahun 2017 mendatang tidak sampai membebani para pelaku industri tersebut.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

"Cukai naik secara bertahap, dan tak boleh membebani pelaku usaha," kata Hendrawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.

Hedrawan menilai kenaikan cukai rokok ini tidak akan terlalu berpengaruh terhadap inflasi. Menurutnya, daya beli konsumen terhadap rokok juga sudah berubah, dan cenderung lebih rasional.

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

"Pengaruhnya terhadap inflasi kecil, jadi saya rasa tidak akan terlalu berpengaruh secara signifikan. Karena semakin hari konsumen pun kita tahu juga semakin rasional," kata Hendrawan.

Ketika ditanya apakah kenaikan cukai rokok ini akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor tersebut, politisi PDIP ini mengatakan jika dampak terkait hal itu masih perlu dilihat dan dikaji lagi ke depannya. Sebab, hal tersebut juga harus dilihat dari seberapa besar inflasi dan seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi di tahun mendatang.

Terpopuler: Cukai Bikin Harga Rokok Naik hingga Prabu Revolusi Dipecat TPN Ganjar-Mahfud

"Patokan umumnya adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

(ren)

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, hingga dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024