Tax Amnesty Tahap II Masih Sepi, Dianggap Kurang Sosialisasi

Sosialisasi Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Geliat program tax amnesty atau pengampunan pajak mulai meredup dalam pelaksanaan tahap kedua. Selain karena tarif tebusannya kini lebih mahal dari tahap pertama, yaitu tiga persen dari total aset yang dilaporkan, masih banyak wajib pajak (WP) yang belum memahami secara detail kebijakan ini

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, dalam program tax amnesty periode kedua ini, pemerintah harus kembali menggencarkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Sebab, karena ada ketergesa-gesaan di periode pertama, hanya korporasi dan WP besar saja yang dapat dijangkau oleh pemerintah, sementara WP potensial lainnya dari sejumlah kalangan seakan belum tersentuh.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

"Sosialisasi ini kan harus menyeluruh, karena mungkin di periode pertama kan baru korporat dan wajib pajak besar saja yang terjangkau," ujar Misbakhun di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2016.

Tidak hanya itu menurut dia, saat ini belum ada pejabat pemerintahan, TNI atau pun Kepolisian yang ikut program ini. Hal itu harus didorong oleh Drektorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. 

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

"Sekarang harus lebih detail lagi sasarannya, seperti kelompok profesi dan segmentasi tertentu, Misalnya (dari kalangan) dunia online, koperasi, bahkan kalau perlu malah pejabat, PNS serta polisi dan tentara juga perlu disasar," ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi XI Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, target pencapaian tax amnesty di periode kedua ini akan berbeda dengan periode pertama. Antusiasme wajib pajak diproyeksikan tidak sebesar  periode pertama.

"Tentu beda memang perhitungannya. Prediksi kita kan 60-70 persen wajib pajak akan berpatisipasi di periode pertama, terus 20 persen di periode kedua, dan 10 persen di periode ketiga. Sebab insentifnya kan lebih kuat di periode pertama, karena tarifnya lebih murah," kata Hendrawan.

Namun dia menegaskan, Ditjen Pajak harus tetap menekankan prinsip pelaporan secara sukarela atau self assesment. Sesuai dengan prinsip dan ketentuan pelaporan pajak. 
 
"Tujuannya tak lain agar yang bersangkutan bisa tidur nyenyak, tidak diganggu persoalan dan delik hukum dari hal perpajakan. Uang tebusan itu kan uang untuk membayar ketenangan dan kenyamanan, sehingga tidak mengganggu apa pun," ujarnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya