RUU Pajak Daerah Disahkan

Inilah Daftar Pajak Yang Boleh Dipungut Pemda

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rakyat hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan disahkannya RUU ini, maka pemerintah daerah baik di tingkat kabupaten/kota saat ini sudah memiliki payung hukum baru untuk memungut pajak dan retribusi daerah.

Dengan UU PDRD ini, Ketua Pansus PDRD Harry Azhar Aziz mengatakan kewenangan pemprov maupun pemkab menjadi lebih luas. Tapi pemda juga perlu lebih hati-hati, karena selain pajak dan retribusi yang telah ditentukan, pemda tidak lagi diizinkan memungut pajak dan retribusi lain.

Draf akhir RUU PDRD menyebutkan, jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemerintah provinsi ada lima jenis. Pajak ini yakni pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Sementara jenis pajak yang bisa dipungut oleh pemkab/pemkot ada 11 jenis yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan buatan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Hormati Putusan MK, Ganjarist: Pertarungan Pilpres Sudah Selesai Namun Perjuangan Kami Belum
Tim Pemenangan Edy Rahmayadi saat mengambil formulir Cagub Sumut 2024, di DPW PKS Sumut.(B.S.Putra/VIVA)

Sinyal PKS Kembali Dukung Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara?

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memiliki komunikasi yang baik. Sehingga, PKS menganggap mantan Pangkostrad sahabat.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024