DPD Desak Guru Honorer Punya Gaji Minimum

VIVAnews - Dewan Perwakilan Daerah mendesak agar pemerintah menuntaskan permasalahan menyangkut guru honorer. DPD berpendapat setidaknya guru honorer mendapatkan pendapatan minimum agar dapat hidup secara layak.

"Saat ini para guru honorer mengajar tanpa jaminan apapun. Tak ada gaji tetap, tunjangan keluarga dan kesehatan, serta pensiun," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam acara Pidato Kenegaraan Presiden RI di DPR Jakarta Rabu 19 Agustus 2009.

Berdasarkan data Depdiknas, guru honorer di Indonesia saat ini berjumlah 922 ribu orang. Rinciannya guru honorer di sekolah negeri 472 ribu orang dan sekolah swasta 450 ribu. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

Dalam nota keuangan yang diajukan pemerintah, pembiayaan sektor pendidikan menempati urutan pertama sebesar Rp 52,8 triliun. DPD mengharapkan peningkatan anggaran pendidikan bisa berdampak pada peningkatan kualitas.

Program pendidikan layanan khusus perlu diberikan bagi warga masyarakat daerah kepulauan, daerah perbatasan, suku terasing, daerah terpencil dan keluarga miskin.

"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mengupayakan peningkatan kesejahteraan para guru, dengan merealisasikan tunjangan profesional," ujarnya. DPD menyambut gembira para guru saat ini memperoleh gaji minimum yang cukup memadai, meski tidak berlebihan.

Dalam berita VIVAnews sebelumnya, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi mengatakan Sebanyak 75 ribu pegawai honorer akan diangkat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun depan pemrintah akan menambah 300.000 PNS baru.

"Total PNS yang ditambah adalah 300.000, dimana 75 ribu untuk menyelesaikan pegawai honorer," kata dia.

Menurutnya honorer yang dimaksud adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi negeri. "Semua honorer tahun depan habis karena dianggat sebagai PNS," ujarnya.

Pegawai honorer itu termasuk guru honorer yang diangkat oleh pejabat berwenang dan mengajar di sekolah negeri. Pengangkatan itu akan diatur dengan peraturan sendiri, berdasarkan persetujuan di Komisi II, Komisi XIII, Komisi XI bersama dengan Menteri Pendidikan Nasional, MenPAN, Menteri Keuangan, Menteri Departemen Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024