Dua Tahun Jokowi-JK, Kebijakan Sektor Energi Belum Maksimal

Teknisi listrik.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)- Jusuf Kalla (JK) genap memasuki dua tahun pada hari ini, 20 Oktober 2016. Namun, berbagai kebijakan yang telah diambil masih banyak yang belum sesuai dengan harapan, terutama di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

ESDM Luncurkan Aplikasi Si Ujang Gatrik, Ini Fungsinya

Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengkritik, bahwa saat ini yang masih menjadi sorotan bagi rakyat adalah capaian pembangunan proyek listrik 35 ribu megawatt (MW). 

"Program listrik 35 ribu MW, kan saya kira masih progres, memang proses, tapi tentu saya kira capaiannya belum terlalu baik," kata Gus ditemui usai rapat dengan Kementerian ESDM, Kamis, 20 Oktober 2016. 

ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia US$95,72 per Barel

Ia mengatakan, bahwa proyek ini memang sudah berjalan namun perlu langkah serius untuk memperbaiki masalah-masalah yang ada terutama koordinasi antarlembaga.

Selain itu, untuk harga Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga yang telah ditetapkan Presiden Jokowi, Gus berharap agar jangan hanya sebatas wacana untuk memperbaiki citra pemerintah. Ia berpendapat, bahwa harga BBM satu harga itu sebenarnya merupakan amanah konstitusi. 

Konflik Rusia-Ukraina Dongkrak Harga Batu Bara Acuan ke US$203,69/Ton

"Satu harga BBM itu sebenarnya perintah konstitusi, meskipun harga BBM itu perintah konstitusi, tapi kita tetap memberikan apresiasi kepada pemerintah, cuma yang penting, sekarang bahwa jangan hanya dipublish tapi pelaksanaannya entah kapan-kapan. Ini yang perlu kita kawal," ujarnya menambahkan.

Tak hanya itu, yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah adalah bagaimana meningkatkan produksi minyak dan gas (migas). Di mana lifting migas selama dua tahun belakangan ini terus menerus anjlok. 

"Kondisi produksi minyak kita terus menurun, menyebabkan impor yang lebih besar, impor yang besar itu menguras devisa negara, mengganggu stabilitas rupiah dan seterusnya, itu menjadi penting," ujarnya.

Gus menambahkan, target pembangunan dan capaian tersebut sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana setiap ada pengesahan APBN target pembangunan juga ditetapkan, misalnya, target tingkat kemiskinan, target angka pengangguran, gini ratio dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). 

"Kalau ukuran kinerja, semua belum ada yang bisa dicapai. Tapi, pada akhirnya kan mau sektor ESDM bagus dikelola, ujungnya adalah seberapa besar mengurangi angka kemiskinan. Lalu, banyaknya program infrastruktur tapi seberapa besar itu bisa mengurangi angka pengangguran, ukuran kan ke sana.”

(mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya