Pemerintah Targetkan Trader Gas Lenyap di Januari 2017

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, salah satu dari sekian banyak penyebab tingginya harga gas di Indonesia adalah distribusi gas. Trader (pedagang) gas yang bermodal kertas, alias yang tidak sesuai aturan akan dilenyapkan pemerintah pada Januari 2017.  

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Menurut Wirat, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk melenyapkan trader tersebut yang diberikan tenggat waktu transisi selama dua tahun. Aturan itu, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 6 tahun 2016 sebagai pengganti Permen Nomor 7 tahun 2015.

"Itu kita sudah keluarkan Permen Nomor 6 tahun 2016, untuk memberikan transisi selama dua tahun. Jadi, siapa pun yang punya gas harus punya infrastruktur," kata Wirat di kantornya, Senin 24 Oktober 2016. 

Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri Dievaluasi Pemerintah

Untuk itu, pada 2017, para distributor yang tidak memenuhi syarat untuk mendistribusikan gas tersebut akan bisa ditata. Trader ini, dinilai sebagai penyebab utama dari tingginya harga gas untuk industri. 

"Jadi, trader berlapis itu perlahan akan ditata. Permintaan pak menko (Menteri koordinator Perekonomian Darmin Nasution), itu awal Januari 2017 (sudah habis)," kata Wirat. 

Implementasi Penetapan Harga Gas untuk Industri Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Diminta Evaluasi

Seperti diketahui, pemerintah tengah berupaya menurunkan harga gas untuk industri menjadi di bawah US$6 per million metric British thermal unit (MMBTU) pada 2017. Hal ini disebut, merupakan prioritas pemerintah untuk meningkatkan daya saing Industri di tanah air yang kian terpuruk. (asp)

Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengalirkan gas bumi CNG (Compressed Natural Gas) untuk industri di PRS (Pressure Reducing Station) Tambak Aji Semarang, Jawa Tengah.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Sepanjang 2023 penerimaan negara yang hilang lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp 15,70 triliun, imbas kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024