Dua Tahun Jokowi-JK, Kemendag Pangkas 45 Perizinan

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Selama dua tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim telah berhasil menjalankan paket deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan. Kemudahan perizinan yang merupakan mandat paket kebijakan ekonomi jilid I tersebut diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan dunia usaha internasional terhadap iklim usaha di Indonesia.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

"Rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan prosedur perizinan diharapkan bisa meningkatkan kegiatan industri, kepercayaan masyarakat dan kemudahan berusaha," kata Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2016.

Ia menjelaskan, dari 169 perizinan di Kemendag, melalui paket deregulasi dan debirokratisasi, telah dipangkas sebanyak 45 izin atau sekitar 28,9 persen. Untuk sistem perizinan, khususnya ekspor impor diefisienkan melalui sistem elektronik atau online yang terintegrasi melalui Indonesia National Single Window.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Menurut Enggar, regulasi dan birokrasi yang sulit, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpastian usaha, telah menjadi beban dalam daya saing industri. Untuk itu, pihaknya akan menyelesaikan hal itu semua demi menciptakan kepastian investor dalam berusaha di Indonesia.

"Deregulasi juga bertujuan untuk memperbaiki tumpang tindih regulasi yang menghambat pertumbuhan perdagangan dan investasi," kata Enggar.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan, pengamanan dan memberikan kenyamanan berinvetasi. Serta pemberantasan pemerasan dan pungli tidak akan luput dari pantauan Kemendag. Pemerintah juga telah menyusun beberapa mekanisme pengawasan terkait implementasi ketentuan standar nasional Indonesia.

"Mekanisme pengawasan juga dilakukan melalui penyederhanaan dokumen yang semula berupa SPB (surat pendaftaran barang) menjadi NPB (nomor pendaftaran barang) untuk pengawasan pra-pasar terhadap produk impor," kata Enggar.

Dalam kegiatan ekspor impor, beberapa perizinan yang telah dihapus di antaranya seperti nomor pengenal importir khusus, importir terdaftar (IT), importir produsen (IP), dan eksportir terdaftar (ET). Bahkan, service level agreement (SLA) perizinan berhasil dipercepat dari yang semula lima hari menjadi tiga hari.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya