Minat Perusahaan Tambang Ikut Tax Amnesty Masih Rendah

Pertambangan marmer di Campurdarat, Tulungagung, Jawa Timur
Sumber :
  • Antara/ Arief Priyono

VIVA.co.id – Kepatuhan membayar pajak dari para wajib pajak badan di sektor pertambangan masih jauh dari kata menggembirakan. Sampai saat ini baru sekitar 15 persen WP badan sektor pertambangan yang mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak yang dikutip VIVA.co.id, Jumat 28 Oktober 2016, WP badan sektor pertambangan, baik di perusahaan mineral dan batu bara, serta minyak dan gas di Kalimantan, menjadi wilayah terbesar penyumbang tarif tebusan tax amnesty.

“Dari 2.754 WP, 378 WP (14 persen) ikut tax amnesty dengan total tebusan Rp144,1 miliar,” tulis data tersebut.

Terobosan Baru, VKTR Hadirkan EV Mining Truck untuk Industri Pertambangan Ramah Lingkungan

Sementara di wilayah Sumatera, baru 277 WP dari total 1.307 WP (21 persen), yang mengikuti tax amnesty dengan total tebusan mencapai Rp46,7 miliar. Disusul dengan wilayah Jawa, dari 512 WP hanya 97 WP (19 persen) diantaranya mengikuti program tax amnesty, dengan total nilai tebusan mencapai Rp12,2 miliar.

Kemudian wilayah Sulawesi Tenggara, dari total 855 WP, 135 atau 16 persen diantaranya telah mengikuti tax amnesty dengan nilai tebusan mencapai Rp15,7 miliar. Terakhir, yaitu Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku, dimana dari 573 WP, 80 atau 14 persen diantaranya mengikuti tax amnesty, dengan total tebusan Rp2,8 miliar.

ExxonMobil Pede Produk Ini Bisa Kurangi Biaya Pemeliharaan Alat Tambang

Merinci uang tebusan yang masuk, tebusan terendah yang berasal dari WP badan sektor minerba hanya sebesar Rp5 ribu. Sementara dari WP badan sektor migas, tebusan terendah mencapai Rp150 ribu. Sedangkan tebusan tertinggi dari masing-masing sektor, sebesar Rp96,3 miliar, dan Rp17,4 miliar.

Lantas, bagaimana dengan jajaran direksi, komisaris, maupun pemegang saham perusahaan sektor pertambangan?

Data DJP menunjukkan, dari total 2.972 pemegang saham perusahaan minerba dan migas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, hanya 47 persen pemegang saham yang sudah mengikuti tax amnesty, dengan total nilai tebusan mencapai Rp2,57 triliun.

Kemudian, dari total 2.732 jajaran komisaris perusahaan minerba dan migas, hanya 44 persen yang mengikuti tax amnesty, dengan total nilai tebusan Rp2,16 triliun. Sedangkan dari total jajaran direksi sebanyak 2.732 orang, hanya 36 persen yang mengikuti tax amnesty, dengan nilai tebusan mencapai Rp2,05 triliun.

Nilai uang tebusan yang disetorkan kepada otoritas pajak pun beragam. Tebusan terendah yang berasal dari pemegang saham hanya berkisar Rp30 ribu. Untuk jajaran direksi dan komisaris, masing-masing tebusan yang dibayarkan mencapai Rp46 ribu dan Rp200 ribu.

Sementara untuk pembayaran tebusan tertinggi dari pemegang saham perusahaan minerba dan migas, mencapai Rp180,6 miliar. Sedangkan untuk jajaran direksi dan komisaris, tebusan tertinggi masing-masing mencapai Rp85,9 miliar, dan Rp148,6 miliar.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya