Satu Tahun Lebih Minimarket Dilarang Jual Bir, Efektifkah?

Minuman bir.
Sumber :
  • Pixabay/Wokandapix

VIVA.co.id – Sudah satu tahun lebih pemerintah melarang penjualan bir, minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5 persen, di minimarket. Seberapa besar dampak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol itu, menghantam industri.

3 Tips Menyenangkan untuk Menikmati Festival Musik Pestapora

Komite Eksekutif Grup Industri Minuman Malt indonesia (GIMMI) Ronny Titiheruw mengungkapkan, hingga saat ini pendapatan produsen bir sudah turun sekitar 30 persen sejak aturan itu diberlakukan. 

Dia menegaskan, pada batas tertentu, perusahaan pasti akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja di industri itu. Sayangnya, dia enggan menjelaskan hingga batas mana toleransi penurunan yang di tetapkan industri. 

Intip Keseruan Hadirnya Nuansa Pasar Malam di We The Fest 2023

"Sampai sekarang belum layoff (PHK)," ujar dia beberapa waktu lalu saat berkunjung ke kantor Redaksi VIVA.co.id di Jakarta. 

Lebih lanjut menurut dia, untuk mengompensasi penurunan itu, pengusaha melakukan banyak efisiensi. Selain itu, pemasaran yang dilakukan difokuskan ke tempat-tempat yang masih menjual minuman beralkohol (minol), salah satunya industri hiburan malam dan perhotelan. 

Bahas G20, PM Kanada dan Inggris Asyik Ngebir Bareng di Kafe Bali

Terlepas dari hal itu, Anggota Komite Eksekutif GIMMI lainnya, Ipung Nimpuno menegaskan, yang utama adalah apa tujuan utama pemerintah mengeluarkan aturan pelarangan tersebut. Yaitu melindungi generasi muda dari dampak minol.

Menurut dia, dengan melarang penjualan bir di minimarket justru membuat pengawasan terhadap generasi muda tidak terkontrol. Sebab, karena susah mendapatkan bir, generasi muda akhirnya membeli minuman beralkohol oplosan yang tidak terjamin kandungannya. 

"Karena aksesnya tertutup generasi muda tidak terlindungi, karena mereka cari oplosan itu terbukti kok, kami riset di Bekasi," ungkapnya. 

GIMMI, menurutnya, telah merekomendasikan 10 langkah untuk mencegah minol dikonsumsi anak-anak di bawah umur. Salah satunya dengan menindak tegas mini market yang ketahuan menjual minol kepada generasi muda. 

Dia optimistis, hal itu lebih efektif dibanding pelarangan penjualan minol di minimarket. "Kalau satu saja (minimarket bandel) dicabut dan disiarkan mereka pasti akan manut semua," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya