Alasan Mendag Buka Keran Impor Cangkul

Petani dengan cangkulnya | Foto Istimewa
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Kebijakan impor cangkul oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik. Lantaran, alat sederhana seperti cangkul saja terpaksa diimpor oleh Indonesia. Tindakan itu pun, dinilai sangat tidak mencerminkan nawacita yang digaungkan Presiden Jokowi.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Impor cangkul dari Tiongkok yang dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dikonfirmasi telah mendapatkan izin resmi impor dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun mengakui, pihaknya telah mengeluarkan izin impor cangkul tersebut pada antara April-Juni, atas rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia berdalih, karena sistem perizinan telah berbasis online, maka tingkat krusial tidaknya suatu barang untuk diimpor semacam ini tidak dapat disaring.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

"Positifnya online itu cepat perizinan. Di sisi lain, kalau persyaratannya sudah terpenuhi, apapun pengajuannya dapat lolos disetujui," ujar Enggar di Sarinah Jakarta pada Senin 31 Oktober 2016.

Dia melanjutkan, terkait rekomendasi impor cangkul berada di bawah wewenang pemantauan Kementerian Perindustrian. Kementerian Perindustrian akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

"Rapatnya kan tadi dilakukan di Kementerian Perindustrian, yang membahas apa penyebabnya, apa langkah selanjutnya Menteri Perindustrian. Sedang disimpulkan," ujarnya. (asp)

PB KAMI kembali melakukan aksi penyampaian

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Oli palsu tersebut merugikan produsen oli asli dan merugikan para konsumen pemilik kendaraan bermotor. Sultoni, mendesak agar Kemendag segera melakukan pemeriksaan kembal

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024