Pengusaha Minta Ekspor Kulit Hewan Dilarang

Jaket kulit untuk naik motor.
Sumber :
  • Autoevolution

VIVA.co.id – Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan akan mengkaji penyesuaian tarif bea keluar ekspor kulit hewan. Saat ini aturan yang diterapkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.140/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang diterbitkan pada 20 September 2016.

Dulu Beli Holden, Kini Mobil Buatan RI Siap Dijual ke Australia

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengaku mendapatkan keluhan dari para pengusaha dan produsen kerajinan kulit,  yang kesulitan memperoleh bahan baku di dalam negeri. Kalau pun ada  harga yang dibanderol tinggi. 

Para pengusaha pun meminta pihak pemerintah untuk dikeluarkannya aturan tidak boleh mengekspor. Sehingga, bahan baku tersedia di dalam negeri. Menanggapi hal tersebut,  Airlangga pun memahami kesulitan para pelaku usaha. Terlebih lagi, kulit yang diimpor tidak sebagus yang diekspor ke luar negeri. 

Di Indonesia Cuma Segini Orang yang Mampu Beli Mobil Pribadi

"Kami mengenakan bea keluar 15 sampai 25 persen. Nanti kita kaji lagi, apakah bea keluar bisa ditingkatkan," ujarnya di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa, 1 November 2016.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa jika yang dituntut untuk mengeluarkan kebijakan pelarangan total ekapor kulit, hal tersebut sangat tidak memungkinkan. 

RI Lepas Ekspor Minuman Beralkohol Perdana Diageo ke Thailand

"Pelarangan ekspor tidak bisa, kita perlu liat perundang-undangan. Kami mendukung dan perlu memahami kondisi permasalahan," ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani. 

Namun menurutnya, peningkatan tarif bea keluar dimungkinkan. Tetapi, harus berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. 

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya