Tiga Kementerian Terlibat Bahas Aturan Ekspor Mineral

Kegiatan di dalam smelter. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Guardian

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas pemanfaatan hasil tambang. Dalam rapat itu, dibahas terkait dengan hilirisasi mineral dalam negeri dan relaksasi aturan ekspor mineral.  

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Rapat itu dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. 

Wacana relaksasi ekspor mineral sebelumnya diwacanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jadi pembahasan rapat. 

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Dalam aturan itu, pemegang kontrak karya, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya memperoleh waktu ekspor konsentrat mineral dalam jangka waktu tiga tahun sebelum diundangkan.

Kelonggaran ini diharapkan, agar perusahaan tambang dalam negeri menyelesaikan pembangunan smelter sebelum masa tersebut yaitu hingga 12 Januari 2017. Dalam wacana itu Luhut, ingin kembali memberikan kelonggaran, atau perpanjangan waktu dengan jangka tiga hingga lima tahun. 

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Masih digodok

Usai rapat, Menteri Jonan mengatakan masih menggodok aturan tersebut yang ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2016. Namun, ia enggan untuk membeberkan poin penting yang menjadi konsep pemerintah. 

"Yang dibahas masalah hilirisasi minerba. Revisi PP sedang dibahas, mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," kata Jonan usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu 2 November 2016. 

Jonan tak mau berkomentar banyak terkait dengan komoditas apa saja yang akan diberikan kelonggaran aturan ekspor. Terkait dengan progres pembangunan smelter, Jonan juga masih enggan berkomentar. "Sedang di draft, nanti aja ya," kata dia. 

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan masih mencari solusi terbaik bagi dunia usaha maupun terkait negara. Ia mengaku mendengar semua masukan yang berguna untuk mendapatkan solusi terbaik, 

"Kita cari solusi terbaik, kita bicarakan yang terbaik. Mulai dari BUMN, Menkumham, ESDM, Kementerian Keuangan kita dalam rangka mencari solusi yang terbaik. Masih ada waktu untuk berdiskusi, ada beberapa hal yang harus kita kerjakan, kita tunggu ya," kata dia. 

Menteri Menkumham,Yasonna Hamonangan Laoly menambahkan bahwa aturan ekspor itu dibatasi hingga waktu yang telah ditentukan. Ia mengatakan, pemerintah sudah hampir merampungkan keputusan yang akan diambil. 

"Tadi, bahas pembangunan smelter dan lain-lain, kan undang-undangnya membatasi sampai 2017. Jadi solusinya seperti apa. Jadi nanti pak menko saja. Sudah hampir jadi keputusannya," kata Yasonna di  tempat yang sama. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya