Pengangguran di Indonesia Bakal Digaji Pemerintah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas sedang menggodok kebijakan pemberian tanggungan bagi warga negara Indonesia yang telah masuk masa kerja, tetapi belum memiliki pekerjaan (unemployment benefit), alias pengangguran.

Ekonomi Sulit, Para Pengangguran di Tiongkok Terpaksa Tidur di Pipa Saluran Pembuangan

"Kami masih menata dulu sistem JHT (Jaminan Hari Tua)," ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di Hotel Darmawangsa Jakarta, Kamis 3 November 2016.

Bambang menjelaskan, unemployment benefit memang di negara lain telah diberikan. Utamanya, kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di tempat mereka bekerja.

Bocah SD Disiksa dan Dipaksa Ngamen sampai Larut Malam oleh Ortu Pengangguran

"Sehingga ada bantalan, ketika dia harus mencari pekerjaan baru," katanya.

Pemerintah, ditegaskan Bambang, saat ini berencana untuk menggodok aturan mengenai hal tersebut. Namun, nantinya unemployment benefit akan berbeda dengan pemberian JHT pada umumnya.

Viral Pria Pengangguran Andalkan 4 Istrinya untuk Hidup

"JHT diberikan, untuk persiapan dalam pensiun di kehidupan selanjutnya. (Unemployment benefit) nanti akan dibatasi, dan tidak sebesar UMR (upah minimum regional)," tuturnya. (asp)

Penduduk China.

Kelas Menengah Tiongkok Dalam Kecemasan

Berdasarkan laporan dari platform rekrutmen pekerjaan di Tiongkok, rata-rata gaji bulanan di 38 kota terkemuka di Tiongkok telah turun menjadi 1,3 persen pada akhir 2023.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024