Paket Kebijakan Ekonomi ke-14, Fokus e-Commerce

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap ke-14. Fokusnya,  membangun roadmap atau peta jalan mengenai e-Commerce.

BI Ungkap 5 Respons Kebijakan Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, point pertama paket kebijakan itu adalah pendanaan. Paket ini mempermudah dan memperluasnya.

"Perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Kegiatan bisa semakin luas, jangkauannya semakin jauh dengan e-Commerce," jelas Darmin, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 10 November 2016.

Erick Thohir Tunjuk Darmin Nasution Jadi Komut Pupuk Indonesia

Skema untuk mempermudah pendanaannya disebutkan Darmin adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), hibah, dan Dana universal service obligation (USO) untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform, angel capital untuk start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.

“Lalu, seed capital dari bapak angkat, dan crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas,” ujar Darmin.

Intip Bocoran Stimulus Fiskal Jilid III dari Sri Mulyani

Point kedua, jelas Darmin, adalah memberikan intensif perpajakan. Melalui, pengurangan pajak bagi investor lokal, penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya dibawah Rp 4,8 miliar/tahun.

Pengurangan pajak itu, diatur dalam PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.

Juga memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerceasing dengan domestik.

Point ketiga, adalah perlindungan terhadap konsumen. Yakni dengan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa. Selain itu, juga pengembangan national payment gateway secara bertahap.

Point keempat, yakni peningkatan pendidikan dan sumber daya manusia. Dilakukan melalui kampanye kesadaran e-commerce. Lalu, lanjut Darmin, perancangan program inkubator nasional, penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce, serta peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.

Point kelima, mengenai logistik. Pemerintah meningkatkan Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) agar kecepatan mengirim meningkat dan mengurangi biaya pengiriman. Maka, PT Pos Indonesia yang menjadi penyedia jasa pos nasional.

“Juga dikembangkan, sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota,” ujar Darmin.

Point keenam, ditegaskan Darmin, pemerintah berjanji mempercepat pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.

Point ketujuh, mengenai cyber security. Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commercedan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.

Point ke delapan paket ke-14 ini, adalah pembentukan manajemen pelaksana.

"Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya