Pemerintah Tetapkan Harga Gas untuk Tiga Industri

Ilustrasi/Petugas sedang memantau aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan harga gas bumi untuk industri maksimal US$6 per million metric British thermal unit (MMBTU).

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Untuk tahap awal, harga di plan gate untuk tiga industri yakni industri petrokimia, pupuk, dan baja maksimal US$6.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan, berdasarkan kajian pihaknya, tiga sektor industri ini dipilih karena dianggap memiliki nilai tambah lebih dan berdampak secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri Dievaluasi Pemerintah

“Meskipun permen (peraturan menterinya) belum selesai, tapi sesuai dengan perpres, kami fokus terhadap tiga jenis industri yang berikan nilai tambah besar, petrokimia, pupuk, dan baja. Tiga ini yang kami atur supaya harganya terjangkau, maksimum US$6,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Rabu malam, 23 November 2016. 

Menurut dia, kebijakan harga jual gas bumi ini akan dilakukan kajian pengawasan setiap tiga bulan dan evaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan perekonomian di dalam negeri. Penetapan harga maksimal US$6 per MMBTU itu, juga sebagai bentuk risk sharing antara produsen dan konsumen gas. 

Implementasi Penetapan Harga Gas untuk Industri Dinilai Tidak Efektif, Pemerintah Diminta Evaluasi

"Saya harapkan dengan adanya kebijakan ini dapat mendorong peningkatan investasi industri migas dan daya saing tiga sektor industri tersebut semakin meningkat," kata Jonan. 

Penetapan harga gas bumi ini mempertimbangkan harga keekonomian lapangan, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. 

Jonan menambahkan, untuk bisa merealisasikan harga gas yang telah ditetapkan, penataan sektor hulu perlu dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang diminta untuk segera mengoordinasikan persiapan penyesuaian harga jual gas pada produsen gas.

"Sementara itu, di sisi midstream, badan pengatur mengoordinasikan penyiapan penyesuaian tarif penyaluran gas melalui pipa," kata dia. 

Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menegaskan, untuk mendukung penyesuaian tarif, pemerintah juga sudah melakukan penegasan penataan kelola gas dengan memberantas trader gas yang tidak mempunyai fasilitas alias bodong, yang mana hal ini ditargetkan tahun ini tuntas.

“Dalam permen 6 tahun 2016 sudah ditetapkan, semoga akhir tahun ini sudah tidak ada lagi trader yang tidak memiliki fasilitas,” kata Wiratmaja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya