Jokowi Turunkan Tarif Pajak UKM

Presiden Joko Widodo bagikan pisang pada awak media di Fruit Indonesia 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengusaha di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Istana Merdeka Jakarta hari ini, Jumat 25 November 2016.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Usai pertemuan itu, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan, para pengusaha UMKM di hadapan Jokowi mengeluhkan masalah pajak. Di mana, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, tentang pengenaan penghasilan (PPh) sebesar 1 persen, untuk UMKM yang beromzet melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Jokowi pun berjanji akan menurunkan tarif PPh yang dibebankan kepada UMKM dan Usaha Kecil Menengah (UKM). 

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

"Jadi kalau bisa nol persen atau 0,25 dan pak presiden sudah menyanggupi dan langsung ditelepon pak dirjen (Pajak)," jelas Puspayoga, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 25 November 2016.

Mengenai kapan revisi kebijakan itu akan dikeluarkan. Jokowi menginstruksikan pekan depan sudah efektif berlaku. 

DBS Indonesia Gandeng CARInih Bangun Ekosisten Digital UMKM

"Minggu depan hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah sehingga pajak final itu tidak satu persen lagi untuk UKM,

Sementara mengenai tarif tax amnesty atau pengampunan pajak, Puspayoga mengatakan pelaku UMKM meminta agar untuk badan usaha dan perseorangan disamakan.

Di mana saat ini, untuk badan usaha 0,5 persen sementara perorangan sebesar dua persen. Menurut para pelaku usaha UMKM, tax amnesty dua persen untuk perorangan terlalu berat.

"Diusulkan untuk disamakan menjadi 0,5 persen. Dan presiden sudah merespons dan tadi juga disampaikan ke dirjen pajak mudah-mudahan hari Senin ada hasil dan kita tunggu bersama," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya