15 September UU Halal Diberlakukan

VIVAnews - Undang-undang Jaminan Produk Halal diperkirakan akan diberlakukan pada 15 September 2009. Jeda waktu (injury time) kurang dari satu bulan ini benar-benar dimanfaatkan kalangan pengusaha untuk melakukan penolakan.
 
"Sertifikasi halal menjadi mandatori atau wajib, ini malah berlebihan. Konsekuensi dari sifat mandatori akan sangat merepotkan sektor riil, khususnya menengah dan kecil," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Fiskal, Moneter dan Kebijakan Publik Haryadi B Sukamdani di Menara Kadin Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2009.
 
Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani menjelaskan dalam pembahasan RUU tersebut, hampir sebagian besar fraksi DPR dalam panja menyepakati agar sertifikasi halal diberlakukan mandatori. "Hanya ada segelintir yang menolak secara implisit," ujarnya. 
 
Karenanya, Kadin, kata Hariyadi, mendesak untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh komponen dunia usaha dan pemerintah. "Jadi bukan hanya Departemen Agama dan Majelis Ulama saja, tapi juga Departemen Perdagangan dan Departemen Perindustrian untuk memastikan tidak akan mengganggu perekonomian terutama bagi UKM," ujarnya.
 
Selain itu, Kadin juga mengusulkan agar Lembaga Pengkajian Obat, Makanan dan Kosmetik (LPOM) MUI bukan satu-satunya lembaga sertifikasi halal yang dapat digunakan jasanya. "Lebih baik kalau lembaga sertifikasi halal lebih dari satu," kata dia. hadi.suprapto@vivanews.com

Citra Satelit Tunjukkan Ribuan Tenda Dekat Khan Younis, Israel Bersiap Serang Rafah
Promo voucher triv

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

Trading crypto merupakan kegiatan jual beli aset kripto di sebuah platform. Aset kripto ini, bisa diperdagangkan antar pengguna di platform.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024