Alasan Pemerintah Bolehkan Swasta Bangun Kilang

Kilang minyak Pertamina.
Sumber :
  • Pertamina

VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan aturan yang membolehkan swasta untuk membangun kilang di dalam negeri.

Rentetan Insiden Kilang Minyak Meledak, Dirut Pertamina Beberkan 4 Penyebabnya

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta.

Banyak insentif yang diberikan pemerintah dalam aturan itu, seperti swasta juga diberikan izin niaga untuk menjual hasil produknya di dalam negeri hingga diperbolehkan ekspor hasil produknya ke luar negeri.

Pipa Depo BBM Meledak, Rofik Sampaikan Belasungkawa dan Desak Benahi SOP Pengamanan

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), IGN Wiratmaja Puja mengatakan, insentif tersebut diberikan bukan tanpa alasan. Ia mengatakan, ada tujuan tertentu yang ingin diraih oleh pemerintah. 

"Benefit-nya tentu nanti ke Investasi, lapangan kerja, ekonomi tumbuh, dan teknologi. Jadi, itu efek positif yang dapat dilakukan dengan aturan kilang swasta," kata Wirat dalam bincang bersama media di kantornya, Senin malam, 28 November 2016. 

Depo Plumpang Kebakaran, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman

Tak tanggung-tanggung, ia mengatakan, pemerintah pun memperbolehkan badan usaha swasta memilih lokasi sesuai dengan yang diinginkan. Bahkan, kilang tersebut juga dibolehkan mengolah bahan bakar minyak (BBM) yang diimpor dari luar negeri. 

"Swasta dibolehkan bangun (kilang), silahkan dipilih di mana senang, lalu sumber pasokan bahan baku, bisa domestik, atau pun impor," kata Wirat. 

Menurutnya, insentif tersebut, merupakan insentif non fiskal yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif fiskal sesuai dengan Permen tentang kilang tersebut.

"Mereka dapat jualan langsung ke pengguna akhir, memiliki izin niaga umum, sehingga menjual hasilnya di industri, atau di masyarakat," tutur Wirat. 

Ditambahkan, terkait dengan pemasaran produk akhir, diharapkan badan swasta mengutamakan penjualan di dalam negeri terlebih dahulu. Namun, pemerintah tidak melarang bagi perusahaan swasta yang ingin mengekspor hasil produk tersebut. 

"Mereka boleh impor langsung pasokannya, boleh juga ekspor hasilnya. Tetapi, tentu kita utamanya dalam negeri pasarnya," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya