Pengelolaan Lahan Gambut Perlu Perbaikan

Evaluasi Pengelolaan Lahan Gambut
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Badan Restorasi Gambut (BRG) bersama dengan para ahli dari Universitas Sumatera Utara dan peneliti departemen ilmu tanah dan sumber sumber daya lahan, melakukan diskusi bertajuk ‘Evaluasi Pengelolaan Lahan Gambut tahun 2016’.

Dukung UMKM Indonesia, BRI Gelar Pesta Rakyat Simpedes

Selama 2016, gambut Indonesia disebut telah menjadi isu panas, tidak hanya dalam negeri, tapi juga di skala internasional. Dalam pembahasannya terdapat beberapa hal penting yang harus dievaluasi dan diperbaiki untuk 2017.

"Antara Juni dan Oktober 2015, sebanyak 2,6 juta hektare lahan dan hutan yang terbakar, hampir 900 ribu hektare berada di lahan gambut. Ini telah menyebabkan kerugian ekonomi dan masalah kesehatan yang luar biasa bagi Indonesia," kata Deputi Perencanaan Kerja Sama BRG Budi Wardhana di Balai Kartini, Jakarta, Rabu, 30 November 2016.

Dirut BRI Ungkap 2 Faktor yang Bisa Selamatkan Indonesia dari Resesi di 2023

Adapun guru besar Ilmu Tanah Universitas Sumatera Utara, Abdul Rauf menyatakan, ada beberapa hal esensial pengelolaan lahan gambut pada 2016 yang perlu diperbaiki di 2017. Di antara masing-masing terdiri atas sisi petani atau pekebun rakyat, perkebunan besar (BUMN/BUMS), dan pemerintah.

Berdasarkan sisi petani atau pekebun rakyat, dibutuhkan penataan kelembagaan petani atau pekebun di lahan gambut, termasuk penguatan kapasitas manajerial kelompok tani atau kebun di lahan gambut.

Sri Mulyani Ingatkan Risiko yang Intai Ekonomi Global, RI Siapkan Ini

"Sosialisasi dan transfer teknologi juga harus diperbaiki untuk pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan kepada petani atau pekebun," kata Abdul.

Dari sisi perkebunan besar, harus ada penyempurnaan atau penerapan teknologi pengelolaan lahan gambut yang berkelanjutan secara total. "Harus membuka diri juga untuk menerima peneliti melakukan kajian yang berkelanjutan," ujarnya.

Kemudian, dalam pemerintahan, ia menyarankan agar pemerintah membina petani atau pekebun dalam memanfaatkan lahan tersebut, mendorong kemitraan antara masyarakat dan perusahaan besar, lalu membuat serta menerapkan regulasi di lahan gambut yang pro rakyatnya sendiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya