- www.britannica.com
VIVA.co.id – Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara atau temporary suspend keanggotaan di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak atau OPEC/Organization of the Petroleum Exporting Countries. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, Rabu, 30 November 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, yang menghadiri sidang tersebut menjelaskan, langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari, di luar kondensat.
Sidang juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar lima persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari.
"Padahal kebutuhan penerimaan negara masih besar dan pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak di 2017 turun sebesar 5.000 barel dibandingkan 2016," kata Jonan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Desember 2016.
Dengan demikian pemotongan yang bisa diterima Indonesa adalah sebesar 5.000 barel per hari. Mantan Menteri Perhubungan itu menambahkan, sebagai negara net importer minyak, pemotongan kapasitas produksi ini tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.
Untuk diketahui, dengan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada 2008, efektif berlaku 2009. Indonesia memutuskan kembali aktif sebagai anggota OPEC pada awal 2016.
Dijelaskan, pembekuan sementara ini adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC. Sebab dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan, dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil, sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.