Real Estate Indonesia Minta OJK Atur KPR Pengusaha Informal

Pembangunan kompleks perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA.co.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Soelaeman Soemawinata berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa membuat regulasi agar pihak perbankan mau memfasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi para pengusaha di sektor informal.

Jokowi Tawarkan 34 Ribu Hektare Lahan IKN ke Pengusaha Real Estate: Gak Ada Gratisan!

Hal itu dinilai perlu agar peluang kepemilikan rumah sederhana menjadi lebih besar bagi para pengusaha informal.

"Kami ingin regulasi mengenai sektor informal itu clear. Misalnya bank ini pakai koperasi atau BRI atau pakai apa," kata Soelaeman di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Joko Suranto, Crazy Rich Grobogan Jadi Calon Tunggal Ketua Umum REI

Menurutnya, selama ini para pengusaha di sektor informal selalu kesulitan saat mengajukan KPR.

"Kalau misalnya tabungan harus sejuta atau bahkan ada syarat lainnya, asal itu clear diatur pemerintah," ujarnya.

REI Sebut UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Utama Sektor Properti di Tahun 2023

Soelaeman menilai, aturan dari OJK mengenai hal ini sangat penting untuk menjembatani prinsip kehati-hatian pihak perbankan dan kesempatan pengusaha informal memiliki rumah sederhana.

Hal itu baru akan terlaksana jika pemerintah benar-benar telah menjamin dengan regulasi yang jelas. Dengan demikian, berbagai pihak akan merasa aman dalam upaya fasilitasi KPR.

"Jadi masalah ini bisa diatur dengan sebuah regulasi, tidak hanya berdasarkan feeling perbankan saja boleh atau tidaknya," kata Soelaeman lagi.

Sektor informal kata dia salah satu target yang strategis. Pemerintah karena itu perlu mengatur untuk menangkap kebutuhan sekaligus peluang ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya