- VivaNews/ Amatul Rayyani
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji menerbitkan kartu multifungsi untuk mewujudkan rencana penerapan identitas tunggal yang selama ini hanya menjadi wacana semata.
Kartu yang akan diberi nama Kartu Indonesia Satu itu akan diintegrasikan dengan aplikasi yang dikembangkan oleh otoritas pajak, yang dapat diisi identitas individu atau perusahaan berupa Nomor Induk Kependudukan, hingga identitas lainnya.
“Untuk individu, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik. Sedangkan untuk badan, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,” kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP, Iwan Djuniardi, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 20 Januari 2017.
Menurut dia ada beberapa tujuan yang dijadikan landasan utama otoritas pajak dari penerbitan kartu multifungsi tersebut. Misalnya, seperti memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, serta membangun data e-government yang terintegrasi.
“Dengan kartu multifungsi, masyarakat tidak lagi perlu kartu terlalu banyak. Selain itu, lambat laun pun ini akan merealisasikan identitas tunggal, karena nanti NIK ada di situ semua,” tutur Iwan.
Salah satu yang paling krusial, yakni dengan adanya kartu tersebut, pemerintah akan dapat lebih mudah menyalurkan subsidi atau insentif langsung kepada individu. Sehingga, penyaluran subsidi akan jauh lebih efisien. “Caranya, kartu tersebut ditandai apakah itu layak disubsidi atau tidak,” ujarnya.