Ini Syarat dan Manfaat Kartu NPWP Bisa Jadi Multifungsi

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji menerbitkan kartu multifungsi untuk mewujudkan rencana penerapan identitas tunggal yang selama ini hanya menjadi wacana semata.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Kartu yang akan diberi nama Kartu Indonesia Satu itu akan diintegrasikan dengan aplikasi yang dikembangkan oleh otoritas pajak, yang dapat diisi identitas individu atau perusahaan berupa Nomor Induk Kependudukan, hingga identitas lainnya.

“Untuk individu, harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik. Sedangkan untuk badan, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,” kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP, Iwan Djuniardi, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 20 Januari 2017.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Menurut dia ada beberapa tujuan yang dijadikan landasan utama otoritas pajak dari penerbitan kartu multifungsi tersebut. Misalnya, seperti memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, serta membangun data e-government yang terintegrasi.

“Dengan kartu multifungsi, masyarakat tidak lagi perlu kartu terlalu banyak. Selain itu, lambat laun pun ini akan merealisasikan identitas tunggal, karena nanti NIK ada di situ semua,” tutur Iwan.

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Salah satu yang paling krusial, yakni dengan adanya kartu tersebut, pemerintah akan dapat lebih mudah menyalurkan subsidi atau insentif langsung kepada individu. Sehingga, penyaluran subsidi akan jauh lebih efisien. “Caranya, kartu tersebut ditandai apakah itu layak disubsidi atau tidak,” ujarnya.

Presiden Jokowi lapor SPT pajak secara online.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filling berikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa datang ke kantor pajak.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022