Pemerintah Batal Turunkan Bunga KUR 2017, Ini Alasannya

Seorang pengrajin tengah serius membuat ukiran di Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkap alasan dengan tetap mematok bunga Kredit Usaha Rakyat, atau KUR sebesar sembilan persen pada tahun ini bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana untuk menurunkan bunga KUR di kisaran tujuh persen, dengan alasan supaya pelaku UMKM mendapatkan pinjaman yang relatif murah. Namun, pemerintah memutuskan mempertahankan bunga KUR.

Lantas, apa alasan pemerintah mempertahankan bunga KUR di kisaran tersebut?

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

“Dengan mematok bunga sembilan persen, mudah-mudahan nantinya di akhir tahun ada penyesuaian suku bunga kredit jadi single digit,” kata Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bobby Hamzah Rafinus, saat ditemui di Jakarta, Senin 23 Januari 2017.

Bobby menjelaskan, sepanjang tahun lalu, suku bunga kredit perbankan mulai melakukan penyesuaian. Harapannya, dengan nominal suku bunga kredit di angka sembilan persen, penyesuaia tersebut bisa kembali berlanjut pada tahun ini.

DBS Indonesia Gandeng CARInih Bangun Ekosisten Digital UMKM

Kendati demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan menurunkan bunga KUR, karena akan ada evaluasi. Dalam situasi seperti ini, akan menjadi pilihan sulit diterima pemangku kepentingan terkait, bila bunga KUR diturunkan.

“Saya kira, akan ada evaluasi, seberapa besar efektivitasnya nanti. Terutama, terhadap kinerja lembaga keuangan, dan manfaatnya kepada penerima,” katanya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menggelontorkan setidaknya Rp110 triliun KUR bagi para pelaku UMKM. Jumlah ini naik Rp10 triliun, dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 yang hanya Rp100 triliun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya