Cegah Perbudakan, Susi Buat Sertifikasi HAM Usaha Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017, tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.

Jangan Patah Semangat Bisnis Akuakultur, Bisa Coba Cara Ini

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku, peraturan tersebut didasarkan pada laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang kasus perdagangan orang di sektor perikanan Indonesia, sekaligus menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya di industri perikanan.

"Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang perdagangan orang, dan kerja paksa di industri perikanan Indonesia," kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2016.

Riset Ungkap Dampak Bantuan Pemerintah ke Sektor Perikanan Tangkap

Susi menambahkan, peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi, untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM.

Dengan mekanisme operasional yang akan memeriksa dan mendata semua laporan detail perusahaan-perusahaan di sektor perikanan, Susi akan memastikan jika kesejahteraan para Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan lainnya bisa terpenuhi.

10 Ribu Pembudidaya Perikanan Dibidik Masuk Ekosistem eFishery 2021

"Peraturan tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan menyerahkan laporan detail mereka, untuk memastikan kesejahteraan para ABK dan awak kapal perikanan lainnya," ujarnya.

Diketahui, atas kerja sama yang erat dengan Pemerintah Indonesia, IOM pada bulan Maret 2015 telah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan orang.

Mereka berhasil dibebaskan dari kondisi perbudakan di dalam sebuah kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia Timur, setelah diterapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya