Penyebab Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Gelar operasi pasar, Bea Cukai Sampit amankan rokok ilegal.
Sumber :

VIVA.co.id – Produksi rokok pada 2016 merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang menyebabkan hal itu terjadi karena maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat. 

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR Komisi XI, Indah Kurnia, menilai bahwa penyebab utama rokok ilegal marak beredar adalah kenaikan cukai yang tinggi di 2016 yang mencapai 15 persen. Kenaikan itu jauh lebih tinggi dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Selain kenaikan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) rokok juga mengalami kenaikan tarif dari 8,4 persen ke 8,7 persen di tahun yang sama. Hal tersebut pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, maraknya rokok ilegal dan akhirnya penurunan produksi rokok di 2016. 

Bea Cukai Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Illegal Lewat Sosialisasi

“SKT (sigaret kretek tangan) yang paling parah terdampak. Selain karena kenaikan cukai terlalu tinggi, kenaikan cukai juga masih kurang berpihak ke SKT karena masih ada tarif SKM (sigaret kretek mesin)/SPM (sigaret putih mesin) yang lebih rendah dari tarif SKT," ujar Indah dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 25 Januari 2017. 

Dia berpendapat, peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah. "(Peningkatan tarif cukai) justru menyuburkan konsumsi rokok ilegal," katanya 

Geledah Dua Lokasi di Jepara, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Terkait dengan penambahan objek barang kena cukai, Indah menegaskan, pihaknya akan mendukung pembahasan mengenai hal tersebut. Meskipun belum bisa memastikan kapan pembahasan akan dimulai. 

Dalam kesempatan berbeda, anggota DPR Komisi XI Wilgo Zainar juga menyatakan dukungannya terkait pemberantasan rokok ilegal. Karena itu, DJBC harus melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap perusahaan rokok ilegal. 

"Kalau volume turun karena faktor kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, saya kira ini positif. Tapi kalau turun volume karena merebaknya rokok ilegal, ini jelas merugikan negara. Pemalsu cukai dan pabrik rokok ilegal perlu ditindak tegas,” katanya. 

Wilgo juga memperingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam pengambilan kebijakan cukai. Sebab, penerimaan cukai dan turunnya volume rokok merupakan dampak dari kenaikan cukai rokok, sehingga rokok ilegal semakin marak. 

Faktor naiknya harga rokok legal menjadi alasan berpindahnya perokok ke rokok ilegal yang jauh lebih murah. Rokok ilegal saat ini mencapai 11 persen, perpindahan konsumsi ke rokok ilegal akan merugikan semua pihak.

"Terkait ekstensifikasi, kami dukung penuh untuk objek cukai plastik dan kemasan plastik serta produk lainnya yang mendukung upaya pengendalian dan mendongkrak penerimaan. Mudah-mudahan dapat segera ditetapkan dan diberlakukan. Kita berharap 2017 sudah bisa dilaksanakan untuk segera menambah penerimaan negara dari sektor cukai," kata Wilgo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan. bahwa pada 2016, produksi rokok turun sebanyak enam miliar batang. Penurunan tersebut disebabkan oleh maraknya rokok ilegal. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Komisi XI yang berlangsung tanggal 16 Januari  lalu. Dalam rapat tersebut, Heru Pambudi juga menyampaikan bahwa fokus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal. 

Perlu diketahui, di 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan lebih dari 2.200 penindakan terkait pelanggaran rokok ilegal. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding 2015 sebanyak 1.232 penindakan.

Di kesempatan yang sama, Heru juga mengusulkan adanya ekstensifikasi barang kena cukai baru berupa plastik di 2017. Usulan ini dipandang dapat mengakomodasi fungsi pengendalian dan penerimaan negara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya