Pengenaan Cukai Plastik Tunggu Persetujuan DPR

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi
Sumber :

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus menjalin koordinasi dengan kementerian dan pelaku usaha terkait, sembari menunggu hasil putusan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana pemberlakuan cukai plastik. 

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

"Harapan kita dengan approval dari Komisi XI DPR, kita akan implementasikan pengendalian untuk produk kemasan plastik yang memang terutama tidak ramah lingkungan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kementerian Perindustrian Jakarta pada Selasa, 7 Februari 2017.

Secara bertahap, kenbijakan cukai plastik ini rencananya akan diberlakukan terlebih dahulu untuk plastik kresek. Karena penggunaannya berlebihan dan sulit didaur ulang. 

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

"Belum kalau itu (packaging berbahan plastik). Baru plasik hitam (kresek) itu saja yang akan diberlakukan," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengungkapkan, pengenaan cukai pada kemasan produk makanan dan minuman dinilai akan berpotensi menaikkan inflasi dan menurunkan daya beli konsumen. Kebijakan ini juga dinilai akan melemahkan daya saing industri dalam negeri.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Kebijakan cukai plastik tidak tepat. Daya saing kita melemah, negara lain tidak kenakan cukai plastik, di Indonesia malah dikenakan,” ungkapnya. 

Lalu terkait isu pencemaran lingkungan yang diangkat dalam pengenaan cukai plastik, juga kurang tepat. Lantaran menurutnya, sampah kemasan dari produk makanan dan minuman sudah dapat didaur ulang. Selain itu, telah ada industri daur ulang di Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan pengenaan cukai untuk plastik pada 2018. Target penerimaan negara yang dapat diperoleh dari cukai plastik sekitar Rp1,6 triliun. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya