Tempat Ibadah Dikenai Pajak, Dirjen Kena Protes

DIrektur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu 22 Februari 2017, kembali menggelar dialog perpajakan dengan para tokoh masyarakat. Kaii ini, peserta dialog merupakan para pemuka agama Budha, Hindu, dan Konghucu.

Cara Bayar Pajak Motor Online, Mudah dan Tanpa Antre

Dalam sesi tanya jawab, seorang pemuka agama yang berasal dari Majelis Udayana Indonesia, Santoso, sempat mengeluhkan kepada aparat otoritas pajak, karena tempat ibadahnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jadi, ada diskriminasi di sini. Yang tidak kena (pajak), cuma kebaktian saja. Padahal, itu satu set dengan tempat ibadah. Seharusnya, tempat ibadah tidak dikenakan PBB,” jelas Santoso di kantor pusat DJP Jakarta.

Ngaku Bayar Pajak Rp3,4 Miliar, Deddy Corbuzier: Gak Rela!

Di samping itu, Santoso pun mengeluhkan para fiskus, atau pejabat pajak yang dianggap tidak memiliki data-data konkret, terkait dengan kewajiban pajak seorang Wajib Pajak. Fiskus, kata dia, dengan seenaknya menembak jumlah setoran pajak, yang tidak seusai dengan realitas.

“Ada yang penghasilan Rp10 juta per bulan, tetapi bayar pajak sampai Rp200 juta. Kami ini orang awam. Kami ini mau bayar pajak, tetapi jaga perasaan kita. Jangan seperti preman. Tolong anak buahnya, jangan kami seperti orang yang diinjak,” katanya.

Jakarta Terapkan Cara Baru Bayar Pajak Kendaraan

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menjawab satu per satu pertanyaan dari Santoso. Terkait dengan pengenaan PPB, Ken mengaku akan berbicara langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menindaklanjuti.

“Seharusya tidak kena. PBB perkotaan dan pedesaan itu di 2012, sudah bukan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Nanti, saya kasih tahu Gubernur DKI, jangan dikenai pajak, karena itu rumah ibadah,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan data yang disampaikan para fiskus kepada seorang WP, Ken mengatakan, hal itu akan kembali ditindaklanjuti oleh otoritas pajak, mengenai kebenaran persoalan tersebut. Sehingga, ke depannya, para fiskus pun bisa bekerja secara optimal.

“Memang di UU (Undang-Undang), kita tidak ada kata mengenal perasaan. Pajak itu tidak mengenal agama. Tetapi, nanti kami akan melihat kasus itu,” ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya