Jembatan Cisomang Sudah Bisa Dilintasi, PO Bus Tak Rugi Lagi

Kakorlantas Polri, Jasa Marga dan Kemenhub resmikan pembukaan jalan di Jembatan Cisomang.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan, ruas jembatan Cisomang di tol Purwakarta Bandung Cileunyi atau Purbaleunyi kilometer 100+700 sudah bisa dilalui bus umum.

Mulai Hari Ini, Cisomang Bisa Dilalui Semua Kendaraan

"Mulai hari ini bus umum boleh melintas Jembatan Cisomang," ujar Kepala Dinas Pehubungan Jawa Barat, Dedi Taufik kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2017.

Menurut Dedi, akses tersebut sudah bisa dilalui berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jasa Marga, Korolantas Polri dan Jasa Raharja. 

Perbaikan Jembatan Cisomang Telan Dana Rp135 Miliar

Kembali dibukanya bus umum direspons positif pelaku usaha. Sebab, sejak jembatan Cisomang tertutup, perjalanan Jakarta-Bandung menempuh waktu hingga 12 jam. Bahkan, lanjut Dedi, penyedia jasa bus saat pengalihan arus, mengalami kerugian.

"Satu rit (perjalanan) bus dari Bandung ke Jakarta itu kerugiannya bisa mencapai Rp248 ribu, sekarang dibuka menjawab itu," katanya.

Batas Beban Kendaraan yang Boleh Lewat Jembatan Cisomang

Sebelumnya, perbaikan Jembatan Cisomang  di KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi, baru mencapai 25 persen setelah hampir dua bulan diperbaiki. Sementara, target perbaikan jembatan sebelumnya ditargetkan rampung Maret ini.

Jasa Marga melakukan pembatasan kendaraan nongolongan I di Tol Padaleunyi sejak 23 Desember 2016 lalu. Kendaraan menuju Bandung pada ruas Cipularang kilometer 84 sampai dengan kilometer 122 hanya dapat dilalui oleh kendaraan golongan I.

Kendaraan nongolongan I yang berasal dari ruas Jakarta-Cikampek-Palimanan menuju ruas Padalarang-Cileunyi dialihkan menuju jalan nontol dan melakukan transaksi tol di gerbang Tol Sadang kilometer 76 atau gerbang Tol Jatiluhur kilometer 84, selanjutnya dapat masuk kembali ke jalan Tol Padaleunyi melalui gerbang Tol Padalarang Timur kilometer 122.

Kemudian, kendaraan menuju Jakarta pada ruas Cipularang kilometer 116 sampai dengan kilometer 84 hanya dapat dilalui oleh kendaraan golongan I.

Kendaraan nongolongan I yang berasal dari ruas Padalarang-Cileunyi menuju ruas Jakarta-Cikampek-Palimanan dialihkan menuju jalan nontol dan melakukan transaksi tol di gerbang Tol Padalarang Timur kilometer 122 atau gerbang Tol Cikamuning kilometer 116, selanjutnya dapat masuk kembali ke jalan Tol Cipularang melalui gerbang Tol Sadang kilometer 76 atau gerbang Tol Jatiluhur kilometer 84. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya