Ganjar Akhirnya Terbitkan Izin Pabrik Semen Rembang

Pabrik semen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Daru Waskita

VIVA.co.id – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akhirnya menerbitkan izin lingkungan untuk PT Semen Indonesia di Rembang. Izin lingkungan tersebut ditandatangani gubernur pada Kamis malam, 23 Februari 2017. 

Mendagri: Mahalnya Mahar Pilkada Picu Korupsi di Daerah

Izin pabrik Semen Rembang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.

Terkait izin itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekira pukul 22.34 WIB, mengumumkannya secara resmi melalui website Pemprov Jateng jatengprov.go.id.

Belum Terapkan New Normal di Jateng, Ganjar Ungkap Alasannya

Ganjar menyampaikan bahwa penerbitan izin itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA) yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, LSM, dan masyarakat.

Di mana sidang penilaian Amdal ini juga diikuti oleh warga pro maupun yang kontra pabrik semen dalam sidang penilaian adendum Amdal pada 2 Februari lalu.  “Sesuai aturan begitu, hari ini ditandatangani dan hari ini juga diumumkan,” kata Ganjar.

Ucapan Lebaran Petugas Medis di APD 'Serang' Hati Ganjar Pranowo

Adapun menurut hasil sidang Komisi Amdal tersebut, dokumen Adendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan. Merujuk aturan, gubernur diharuskan menerbitkan izin lingkungan dalam waktu 10 hari sejak rekomendasi diserahkan KPA. 

“Tenggatnya sebelum 24 Februari izin lingkungan sudah harus saya tanda tangani, maka saya tanda tangani,” kata Ganjar. Merujuk pada pengumuman izin itu, PT Semen Indonesia Rembang diberi izin membangun pabrik berkapasitas tiga juta ton per tahun.

Kegiatan yang akan dilakukan ialah penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu.

Kemudian pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem, jalan produksi di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya