Jalani Instruksi Presiden Jokowi, Sri Mulyani Pangkas SPJ

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menginginkan adanya penyederhanaan dalam laporan surat pertanggungjawaban, atau SPJ penggunaan anggaran kementerian/lembaga. Presiden ingin, birokrasi akuntansi dan pelaporan keuangan di Indonesia tidak rumit, dan bertele-tele, sehingga menciptakan inefisiensi.

Sri Mulyani Janjikan Insentif ke Perusahaan Peduli Perubahan Iklim

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di depan seluruh kementerian/lembaga mengaku telah berhasil menurunkan jumlah laporan SPJ yang selama ini mengakibatkan para pegawai negeri sipil hanya sibuk membuat SPJ.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengklaim, dari 44 laporan, pemerintah berhasil menurunkan menjadi tinggal dua laporan.

Sri Mulyani: Industri Otomotif Kunci Pemulihan Ekonomi

“Saya ingin, supaya beban dari pengguna anggaran dari sisi pertanggungjawaban bisa disederhanakan. Kami kurangi tadinya 44 laporan,” kata dia, saat ditemui di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.

Tak hanya memangkas drastis jumlah laporan SPJ, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut pun mengaku berhasil menurunkan jumlah petunjuk teknis, dari yang sebelumnya sebanyak 307 laporan, menjadi hanya tinggal 85 laporan.

Lagi, Sri Mulyani Sabet Penghargaan Internasional

Ani mengatakan, tindak lanjut ini merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo yang meminta secara khusus kepada bendahara negara, untuk melihat adanya inefisiensi, dan kompleksitas dalam perencanaan kementerian/lembaga di tahun anggaran 2016.

“Baru tiga minggu saya menjabat, pak Presiden telepon saya, ‘Bu Sri itu LPJ membebani’. Pak Presiden ingin ada laporan yang baik, tidak harus rumit,” ujarnya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu mengungkap, setidaknya 60-70 persen para aparatur negara hanya sibuk mengurus SPJ. Maka, Presiden pun meminta pengurusan SPJ bisa dipangkas, dan menciptakan efisiensi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya