Mimika Minta Saham Freeport, Menko Luhut: Enggak Mungkinlah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

VIVA.co.id – Bupati Mimika Eltinus Omaleng meminta bagian dari divestasi saham PT Freeport Indonesia yang akan dilepas kepada pemerintah sebesar 51 persen. Bahkan, Eltinus mengatakan pemerintah telah menjanjikan saham untuk pemerintah daerah dan masyarakat Papua sebesar 10 hingga 20 persen. 

Freeport Ditantang Cari Iklim Investasi Lebih Baik dari RI

"Saham Freeport, kami setuju akan dapat bagian, pemerintah katakan jamin bahwa Papua dapat sahamnya 10-20 persen dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan pemilik hak ulayat (hak adat), sisanya pemerintah pusat," kata Eltinus usai bertemu Luhut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang ke luar belakangan mengatakan, memang betul masyarakat Papua akan mendapatkan bagian dari divestasi saham. Hanya saja, besarannya tidak seperti yang disebutkan oleh Bupati Mimika tersebut. 

Freeport Didesak Transparan soal Pembayaran Pajak

"Ya mereka akan akan dapat. tentu mereka akan dapat. Tapi sampai berapa persennya kita bicarakan dulu," kata Luhut di tempat yang sama. 

Luhut membantah saham yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat Papua itu mencapai 10 hingga 20 persen. Hal itu sebetulnya masih dalam pengkajian oleh pemerintah. 

Freeport Keenakan Nikmati Fasilitas di Indonesia

"(Mereka bilang 10-20 persen) ya ngarang aja semua kok, mereka mau minta segitu tapi, enggak mungkin lah," ujar Luhut.

Hingga saat ini, kata Luhut proses pengambilan divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen itu sendiri masih dalam kajian apakah akan diambil oleh Holding BUMN Pertambangan atau opsi lainnya. Namun, kata Luhut bagian dari pemerintah Papua akan dipertimbangkan.

"Kita lihat aja nanti, baru diomongin, tapi pasti tentu akan dapat (masyarakat Papua)," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya