- Shintaloka Pradita Sicca / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo memastikan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, atau Perppu, terkait Automatic Exchange of Information, atau keterbukaan informasi perbankan yang mulai berlaku pada 2018.
"Saya akan keluarkan Perppu mengenai ini. Karena kalau tidak, harus melalui (revisi) undang-undang, dan prosesnya lama. Ini harus disampaikan keluar, sehingga saya akan sampaikan Perppu yang isinya kurang lebih mengenai keterbukaan informasi," kata Jokowi dalam sosialisasi akhir tax amnesty atau pengampunan pajak, di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2017.
Ada dua peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan ini. Yakni UU Perbankan dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sehingga, untuk dilakukan revisi akan memakan waktu yang cukup lama.
Padahal, peraturan mengenai keterbukaan informasi perbankan yang berlaku pada 2018, harus sudah dibawa pada Juli 2017 ini. Maka terhitung sekarang, tidak ada waktu lagi untuk membahas melalui forum revisi dengan DPR.
"Itu, karena kita diwajibkan untuk memasukkan aturan itu, regulasi itu, terutama ini sebetulnya UU, tetapi karena kita perkirakan UU memakan waktu yang lama, dan itu diberi batas bulan Juli 2017 ini harus masuk, sehingga kita siapkan Perppu saja. Tapi kita, nanti juga akan konsultasi ke DPR," tutur Jokowi.
Rencananya Perppu keterbukaan informasi perbankan ini sebagai dasar hukum keikutsertaan Indonesia yang akan dibawa pada Forum G20 Juli 2017 ini. (asp)