Kemenhub Minta Daerah Buat Aturan untuk Ojek Online

Pengemudi ojek online.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan menyatakan pengoperasian ojek baik yang berbasis aplikasi/online maupun ojek pangkalan tetap harus diatur walaupun tidak ada regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat. Aturan itu bisa dibuat dengan aturan daerah atau setingkatnya.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

“Secara lokal, pemerintah daerah dan polisi setempat bisa mengatur ojek pangkalan dan ojek online secara tersendiri, contohnya seperti andong di Malioboro tidak diatur dalam undang-undang tapi ada aturan lokal,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam keterangan tertulisnya Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017. 

Lebih lanjut Sugihardjo menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan mengakomodasi ojek baik pangkalan maupun online sebagai angkutan umum resmi dalam sistem transportasi karena membawa risiko bagi masyarakat dan tidak menguntungkan terhadap sistem transportasi umum. 

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

Ia mengatakan, ojek yang secara fungsinya menggunakan roda dua dari konstruksi tidak stabil yang rentan kecelakaan sebagai angkutan umum dan tidak ramah cuaca. Dalam sistem transportasi, semakin kecil kendaraan yang digunakan, semakin besar biaya yang ditanggung masyarakat. 

"Terhadap sistem transportasi, semakin banyak kendaraan kecil beroperasi di jalan menyebabkan kemacetan karena ruang jalan yang digunakan tidak efektif," kata dia. 

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

Harus menahan diri

Sementara itu, menanggapi peristiwa antara angkot dan ojek online di Tangerang beberapa waktu lalu, Sugihardjo menyatakan bahwa pihak Kepolisian dan pemerintah daerah agar menangani hal tersebut secara persuasif.

"Kami mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri," kata dia.

Sugihardjo pun menegaskan, baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan kepentingan masyarakat. 

“Baik angkutan umum konvensional maupun angkutan berbasis online harus mengutamakan pelayanan kepada pelanggan dan kepentingan masyarakat,” tegas Sugihardjo.

Ia melanjutkan, dengan semakin banyaknya angkutan online, hal itu sebetulnya menunjukkan bahwa kemajuan teknologi adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan. 

"Oleh karena, semua penyelenggara angkutan umum harus terus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutur dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya